Mohon tunggu...
David Adam Putra Sianipar
David Adam Putra Sianipar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Only Human

Hanya seorang Sarjana Hukum biasa yang sedang mencoba belajar untuk menjadi Manusia yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum featured

Hakikat Lembaga Pemasyarakatan

30 Juli 2018   09:13 Diperbarui: 27 April 2019   16:24 1763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan dilakukan dengan mewajibkan orang tersebut menaati segala aturan dan tata-tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan. Namun hilang kemerdekaan sebagaimana yang dimaksud tidaklah menghalangi hak si-narapidana secara perdata maupun sebagai warganegara.

Kemudian saat kemerdekaan tersebut dirampas, pembinaan pun dilaksanakan. Pembinaan dilakukan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu untuk meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pembinaan yang dilakukan pun harus berdasarkan asas;

  1. pengayoman;
  2. persamaan perlakuan dan pelayanan;
  3. pendidikan;
  4. pembimbingan;
  5. penghormatan harkat dan martabat manusia;
  6. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;
  7. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Adapun hak-hak yang dapat diterima para narapidana yaitu:

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercaayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);
  10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, khusus untuk narapidana seumur hidup tidak diberikan hak untuk cuti mengunjungi keluarga dan tidak di berikan asimilasi. Untuk Anak Pidana, hak yang diberikan adalah hamper sama dengan hak yang diberikan kepada narapidana kecuali mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun