Pembangunan di berbagai daerah sedang terus digerakan oleh pemerintah untuk memajukan perekonomian  setiap daerah, namun bukan hanya menaikan perekonomian saja yang menjadi perhatian tapi juga harus memperhatikan  kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu pembangunan suatu wilayah tidak dapat terlepas dari aspek ekonomi. Aspek ekonomi suatu wilayah penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakatnya dan kelancaran pembangunan di daerah tersebut. Pemahaman mengenai aspek ekonomi khusunya yang berkaitan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berbagai jenis pendanaan juga harus diketahui dengan baik agar dapat merencanakan pengembangan daerah yang dapat  meningkatkan indeks pembangunan manusia untuk mencapai kesejahteraan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka disusunlah critical review ini, dengan harapan penyusun mampu mengkritisi dan mengambil lesson learned terhadap studi kasus permasalahan ekonomi.
Dalam pelaksanaan undang-undang baru No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah mempunyai misi utama yaitu penyelenggaraan desentralisasi fiskal, yang diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu : pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakasa, dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan di seluruh daerah, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah.
Yang dimaksud dengan APBD, PAD, Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil, DAU, DAK Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yaitu:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Menurut UNDP, pembangunan manusia dirumuskan sebagai upaya perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging the choices of people) dan sekaligus sebagai taraf yang dicapai dari upaya tersebut. "Perluasan pilihan" hanya mungkin dapat direalisasikan jika penduduk paling tidak memiliki: peluang berumur panjang dan sehat, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, serta peluang untuk merealisasikan pengetahuan yang dimiliki dalam kegiatan yang produktif. Dengan kata lain, tingkat pemenuhan ketiga unsur tersebut sudah dapat merefleksikan, secara minimal, tingkat keberhasilan pembangunan manusia suatu wilayah.
Pembangunan manusia sebagai ukuran kinerja pembangunan secara keseluruhan dibentuk melalui pendekatan tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan penghidupan yang layak. Semua indikator yang merepresentasikan ketiga dimensi ini terangkum dalam satu nilai tunggal, yaitu angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Indeks Pembangunan Manusia dirumuskan sebagai upaya perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging the choices of people) dan sekaligus sebagai taraf yang dicapai dari upaya tersebut. "Perluasan pilihan" hanya mungkin dapat direalisasikan jika penduduk paling tidak memiliki: peluang berumur panjang dan sehat, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, serta peluang untuk merealisasikan pengetahuan yang dimiliki dalam kegiatan yang produktif. Dengan kata lain, tingkat pemenuhan ketiga unsur tersebut sudah dapat merefleksikan, secara minimal, tingkat keberhasilan pembangunan manusia suatu wilayah.  melihat tiga indikator terpenting yang dijadikan tolak ukur untuk menyusun Indeks Pembangunan Manusia yaitu: Pertama, panjang usia/angka harapan hidup. Kedua, pengetahuan. Ketiga, penghasilan. Indeks Pembangunan Manusia sebelumnya diperkenalkan oleh  United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1996 yang ditujukan sebagai salah satu indikator alternative  untuk menilai keberhasilan pembangunan suatu negara selain dari ukuran pendapatan nasional perkapita.
Secara spesifik, UNDP menetapkan empat elemen utama dalam pembangunan manusia yaitu pemerataan (equity), produktivitas (productivity), pemberdayaan (empowerment) dan kesinambungan (sustainability). Oleh karena itu supaya pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pembangunan manusia maka diperlukan pembangunan yang merata sehingga ada jaminan bahwa semua penduduk dapat merasakan hasil pembangunan tersebut. Setyowati dan Suparwati (2012) menyatakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah hendaknya mampu mengubah proporsi belanja yang dialokasikan untuk tujuan dan hal-hal yang positif seperti melakukan aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan program-program kepentingan publik sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik yang akhirnya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam melakukan pembangunan diberbagai  daerah yang telah diberikan hak untuk menjalankan ekonomi daerah tentunya muncul perbedaan kemampuan ekonomi antar daerah yang satu dengan yang lain sehinnga dibutuhkan bantuan atau penanganan yang khusus dari pemerintah pusat yang diwujudkan melalui dana perimbangan yang terdiri dari DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil yang semuanya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah dalam usaha pembangunan manusia. Dalam pengadaan dana perimbangan bagi tiap-tiap daerah. Dengan pengertian lain, dana perimbangan seperti DAU digunakan untuk menutup celah yang terjadi karena kebutuhan Daerah melebihi dari potensi penerimaan daerah yang ada, ini dilihat berdasarkan besarnya PAD yang merupakan tolak ukur kemandirian suatu daerah, sehingga daerah yang memiliki PAD yang besar dinilai sudah cukup mandiri dan akan menerima lebih sedikit bantuan dana perimbangan, sebaliknya dengan daerah yang memiliki PAD  kecil dianggap belum mampu untuk mandiri dan akan menerima dana perimbangan yang lebih besar.
Selain itu ada dana untuk kebutuhan khusus daerah yang disebut DAK yang disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Pada tahun 2013 DAK yang dikeluarkan sebesar 10,1 triliun di berbagai daerah seluruh Indonesia. DAK yang ada digunakan sebagai belanja modal untuk menyediakan asset yang nantinya akan dimiliki oleh pemda untuk mengadakan pelayanan publik sesuai prioritas masing-masing daerah.
Dari berbagai dana yang tergabung dalam APBD tersebut, dana untuk belanja daerah menjadi fokus pembanhasan untuk mengetahui seberapa berpengaruhnya pengeluaran daerah terhadap pembangunan manusia, oleh karena itu disediakan dua hasil dari studi kasus di Jawa Tengah pada tahun yang berbeda yaitu pada 2005-2009 dan 2010-2012 dimana kedua kasus ini menunjukkan perbedaan pada jenis dana yang mempengaruhi perbaikan indeks pembangunan manusia, misalnya pada tahun 2010-2012 Pendapatan Asli Daerah mampu meningkatkan IPM Â Sementara itu DAU dan DAK tidak mampu untuk meningkatkan IPM. Sedangkan pada kasus tahun 2005-2009 Pertumbuhan Ekonomi, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Modal mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain dua kasus di Jawa Tengah ada juga kasus pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan terhadap Indeks Pembangunan Manusia Propinsi Jawa Timur. Dari penelitiannya tersebut didapatkan bahwa rasio PAD dan rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap belanja modal mampu meningkatkan pembangunan manusia kabupaten/kota di Propinsi Jawa Timur. Namun rasio DAU terhadap Belanja Modal tidak mampu meningkatkan IPM.