Mohon tunggu...
Dee Daveenaar
Dee Daveenaar Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Mom - Online Shop, Blogger, Financial Planner

Tuhan yang kami sebut dengan berbagai nama, dan kami sembah dengan berbagai cara, jauhkanlah kami dari sifat saling melecehkan. Amin.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memperjuangkan Hak Layangan Putus

3 November 2019   15:02 Diperbarui: 3 November 2019   15:08 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal membacanya sungguh terkejut dan jadi bertanya-tanya mengenai sosok mbak TS, suami maupun wanita yang dijuluki pelakor karena disebutkan mereka lumayan ngehitz. Tak perlu waktu lama untuk menemukannya kendatipun postingan mbak TS sudah dihapus namun jejaknya telah dicapture dan diselidiki oleh emak2 netijen berjiwa detektif conan yang penuh amarah dan sibuk mencaci di sosial media milik WIL maupun si lelaki.

Di sini saya perlu mengingatkan akan iman...yap, Iman yang rukunnya ada 6 dan pas nomor 6-nya mengatakan untuk percaya pada qadha baik maupun  qadha buruk. Sesuatu yang baik baru terasa jika kita sudah mengalami yang buruk. Bukankah demikian?

Selanjutnya, saya lebih memilih untuk mengupas secara hukum demi melihat apakah ada hak-hak mbak TS maupun 4 anak lelakinya yang teraniaya.

Dikatakan pasangan ini mulai dari nol yang berarti akun youtube yang mengusung tema TV Dakwah dengan subscriber jutaan itu merupakan buah dari upaya mereka berdua jadi ini merupakan harta gono gini.

Selanjutnya juga disampaikan bahwa mbak TS akhirnya dipoligami selama 1.5 tahun sebelum memutuskan untuk bercerai. Berarti ada periode mbak TS berusaha menerima, namun bisa dimaklumi jika akhirnya dia tidak tahan lantas menyerah. Dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, ada hak-hak isteri maupun anak-anak yang pastinya ditegakkan oleh majelis hakim. Misal hak atas harta gono-gini yakni segala harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung. Haknya 50:50. Sedangkan atas anak-anaknya, suami bertanggung jawab memberikan nafkah. Tak ada bekas ayah dalam suatu hubungan keluarga. Jika ternyata itu belum didapatkan, Mbak TS harus berjuang menempuh jalur hukum. Ingat mbak, Nikita Mirzani yang nikah siri aja anaknya bisa mendapatkan tunjangan anak dari Bapaknya, itu diperjuangkan lewat Pengadilan Agama. Apalagi saya yakin akan banyak lawyer yang bersedia membantu, mengingat kisah ini sudah viral.

Setelah semua beres, waktunya move on. Ingat mbak TS masih muda dan cantik dilain pihak menurut data dari BPS (Biro Pusat Statistik) jumlah laki-laki di Indonesia masih lebih banyak dari perempuan. Mana diantara perempuan di Indonesia itu banyakan nenek dan bayiknya. Jadi peluang masih besar.  Kalaupun tidak mau berhubungan dengan lelaki lagi, sekarang waktunya untuk mengasuh dan membesarkan anak-anak.

sumber: wowkeren
sumber: wowkeren

Dalam "diskusi" di FB seorang teman, saya tertawa membaca percakapan teman. Si A mengusulkan supaya mbak TS memasrahkan semua anak kepada mantan suami agar diasuhnya bersama isteri baru. Percayalah tak mudah mengasuh 4 anak apalagi lelaki semua, biarkan isteri baru merasakannya. Biarkan dia mengerti kalau pernikahan bukan semacam kisah Cinderella yang menyebutkan ...dan Pangeran dan Putri akan hidup bahagia selamanya. Jika memang isteri baru benar-benar hijrah, ia akan mengasuh anak-anak tirinya dengan penuh kasih sayang.

Jangan takut anak-anak akan lupa Ibu kandungnya. Ingat Maia Estianty yang dipisahkan dari anak-anaknya, sekian belas tahun kemudian mencari ibu kandungnya, bahkan memutuskan untuk tinggal bersamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun