Mohon tunggu...
David Bekam
David Bekam Mohon Tunggu... Konsultan - Inovator yg hidup dengan inovasinya

Inovasi membuat yg tidak mungkin menjadi mungkin www.nzpro.co.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Inovator yang Dipenjarakan karena Inovasinya

18 Oktober 2015   21:17 Diperbarui: 15 Januari 2019   18:05 15013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kunjungan Kompolnas didampingi Kapolda Gorontalo Brigjen Buwas

Saat rombongan Kompolnas di damping Kapolda Gorontalo, pak Kapolda menunjuk saya orang yang di tangkap dari Bandung, lalu saya katakan bahwa saya tidak ditangkap, saya datang atas panggilan sebagai saksi, saya di tegur oleh Penyidik Kompol WC untuk lebih sopan bicara , keganjilan kedua .

Di bulan November 2012 saya dikunjungi oleh saksi pelapor Sdr AC pemilik PT SI, dalam pertemuan dia sampaikan agar saya menyerah saja ( saya tidak merasa bersalah lalu diminta menyerah ? ) kejanggalan ke tiga , dalam pembicaraan tersebut ditulislah kesepakatan bahwa saya mau bekerjasama kembali asal laporan dicabut, istri saya jangan dilibatkan karena dia sama sekali tidak bersalah ) dan kesepakatan itu ditanda tangani di atas materai tanpa saksi, tetapi kesepakatan di ingkari oleh Sdr AC , sehingga saya tetap di tahan, sampai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Bulan Desember 2012 setelah berkas dianggap lengkap, pembacaan dakwaan berjalan lancar, dari surat dakwaan saya buat eksepsi pembelaan, hanya 3 kali sidang ,pada siding ke 3 tanggal 3 Januari 2013 Hakim memutus bebas dalam putusan sela, dan hari itu juga saya harus dibebaskan.

Bebas tetapi ditangkap ulang

Surat bebas putusan sela baru dikeluarkan pengadilan PN Limboto di sore hari, sehingga saat tiba di Lapas Gorontalo sudah jam 20.00 Witeng, suasana agak mencekam di luar Lapas, karena mendadak banyak buser berjaga, sehingga Kalapas memutuskan kebebasan saya ditunda 1 hari, biar besok pagi saja dibebaskan, saya pikir alas an yang masuk akal, karena saya akan pulang ke Bandung juga tidak bisa malam itu pulang, karena penerbangan ke Gorontalo hanya 2 kali penerbangan saja.

Tanggal 4 Januari 2013 jam 10 pagi saya dibebaskan, ditemani pengacara, petugas Lapas, dan kawan yang sudah asimilasi ,saya diantar hendak ke bandara karena sudah pesan tiket pulang jam 2 siang, baru berjalan 500 meter dari Lapas, mobil yang saya tumpangi di pepet buser, dan di palangi mobil minibus pregio  , saya diperintahkan turun, buser memepet saya dan memperlihatkan dipinggang membawa senjata, penyidik Brigadir FL langsung negosiasi dengan pengacara , setelah masuk ke dalam minibus pregio saya lihat di kursi depan penumpang ada Kompol WC kepala bareskrium Polda Gorontalo, dia tidak menyapa saya, hanya menelepon kepada seseorang, melaporkan bahwa “paket sudah diamankan” ( saya dianggap paket ) surat penangkapan yang di pakai tidak berdasar, mengenai laporan Sdr A ES melaporkan istri saya atas kasus penggelapan.

Menang Pra Peradilan tetapi tetap tidak dibebaskan

Putusan pra peradilan tanggal 25 Januari 2013 saya menang dan harus segera dibebaskan, tetapi sebelum saya bebas, 2 hari sebelumnya tanggal 23 Januari 2013 saya menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pelimpahan dari putusan sela PN Limboto.

Hari Jumat itu pada tanggal 25 Januari 2013 putusan Pra Peradilan di putuskan, dimana seharusnya putusan Pra Peradilan di putus hari Rabu 23 Januari 2013, tetapi Polisi Penyidik Polda Gorontalo tidak ada yang hadir, sehingga putusan di undur 2 hari yaitu hari Jumat tanggal 25 Januari 2013, saya belum bisa bebas di karenakan surat putusan Pengadilan belum di terima Polda Gorontalo, sedangkan hari sudah malam, setelah jam 21.00 Witeng berkas putusan Pra Peradilan di sampai ke Polda Gorontalo, saya belum juga bebas dengan alasan petugas sudah pulang, sehingga saya harus menginap kembali di Tahanan Polda Gororntalo, (mereka mengulur waktu saja supaya saya benar benar tidak pernah bebas ) kejanggalan ke empat.

Hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 – 27 Januari 2013 dengan alasan kantor administrasi tutup, saya tidak bisa dibebaskan juga, padahal bila Polda menangkap orang tidak ada hari libur, seharusnya membebaskan tahanan yang sudah bebas atas perintah pengadilan negeri dan harusnya kepolisian mematuhinya, karena Pengadilan Negeri lebih tinggi kedudukannya di bandingkan kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun