Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum. Weber menyoroti pentingnya hukum legal-rasional yang sering kali terdistorsi oleh kekuasaan politik dan ekonomi. Sementara itu, Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder, menekankan perlunya penerapan yang efektif dalam sistem hukum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai bagaimana pemikiran Weber dan Hart dapat membantu memahami serta mengatasi isu-isu hukum yang dihadapi saat ini.
Pokok Pemikiran Max Weber
Weber memandang hukum sebagai bagian dari dominasi yang sah (legitimasi), di mana hukum adalah sarana untuk melegitimasi kekuasaan. Weber membedakan tiga tipe dominasi: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Di Indonesia, hukum cenderung mengikuti tipe legal-rasional, di mana legitimasi datang dari aturan-aturan formal yang sah. Namun, tantangan di Indonesia sering kali adalah kesenjangan antara hukum formal dan penerapannya, yang terpengaruh oleh kepentingan politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, hukum seringkali dijadikan alat kekuasaan oleh elite politik dan ekonomi, yang menyebabkan hukum tidak dapat sepenuhnya mencapai keadilan substantif.
Pokok Pemikiran H.L.A Hart
Hart, sebagai seorang positivis hukum, mengusulkan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang harus diterapkan oleh otoritas yang sah. Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer menetapkan kewajiban, sedangkan aturan sekunder memungkinkan perubahan aturan dan pelaksanaan hukum. Dalam konteks Indonesia, meskipun hukum sudah memiliki sistem yang mapan berdasarkan aturan-aturan formal (positivisme hukum), kerap kali terdapat ketidakmampuan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial atau menangani kasus yang kompleks, seperti korupsi dan ketidakadilan struktural.
Analisis Pemikiran Weber dan Hart dalam Masa Kini
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam konteks hukum masa kini. Weber melihat hukum modern sebagai alat dominasi yang sah melalui sistem legal-rasional, namun dalam praktiknya, hukum sering dipengaruhi oleh kekuatan politik dan ekonomi, seperti yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, Hart menekankan pentingnya aturan primer dan sekunder dalam sistem hukum. Meskipun aturan formal sudah ada, penerapan aturan sekunder yang mengatur penegakan hukum sering kali kurang efektif, sehingga keadilan substantif sulit tercapai. Kedua teori ini membantu memahami dinamika kekuasaan dan struktur hukum dalam masyarakat modern.
Menggunakan Pemikiran Weber dan Hart untuk Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia
Dengan menggunakan kedua teori ini, kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia mengalami tantangan dalam menyeimbangkan antara legal-rasionalitas ala Weber dan positivisme Hart. Di satu sisi, hukum yang sangat formal dan terpusat pada aturan tertulis seringkali menjadi alat bagi kepentingan penguasa, sementara di sisi lain, kurangnya aturan sekunder yang efektif membuat hukum sulit berubah atau beradaptasi dengan tuntutan keadilan yang lebih luas. Ini bisa terlihat dari berbagai kasus ketidakadilan yang sering mencerminkan penggunaan hukum sebagai alat kepentingan politik atau ekonomi.
KesimpulanÂ
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan kerangka yang berharga untuk menganalisis tantangan hukum kontemporer, terutama di Indonesia. Weber menekankan bahwa hukum legal-rasional, meskipun menjadi dasar legitimasi kekuasaan, sering kali terdistorsi oleh pengaruh politik dan ekonomi, sehingga keadilan substantif sulit dicapai. Di sisi lain, Hart menggarisbawahi pentingnya aturan primer dan sekunder dalam sistem hukum, tetapi penerapan aturan sekunder yang kurang efektif menghambat adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan penyelesaian isu kompleks, seperti korupsi. Dengan demikian, pemahaman terhadap kedua pemikir ini sangat penting untuk mengatasi dinamika hukum yang ada dan mendorong reformasi yang diperlukan agar hukum dapat berfungsi secara adil dan efektif dalam masyarakat modern.
Sumber referensi yang digunakan dalam analisis ini meliputi:
• Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia (univpancasila)
• Hukum Menurut H.L.A. Hart (jpicofmindonesia)
Artikel ini ditulis oleh Davilla Nasya Aulodia Ardhana untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum yang diberikan oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. sebagai pengampu mata kuliah.