Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Faisal Basri Serukan Boikot Bank yang Danai Batubara, Bank Apa Saja?

8 September 2021   17:46 Diperbarui: 8 September 2021   17:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa tak kenal Ekonom senior, yang juga dosen di Universitas Indonesia (UI), Fasial Basri? Tentu hampir semua kita kenal sosoknya.

Faisal Basri melalui akun twitternya mengajak publik untuk melakukan boikot terhadap bank-bank yang mendanai energi kotor batubara. Pasalnya, energi batubara menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK), penyebab perubahan iklim. Selain itu, limbah batubara juga berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang batubara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu," ungkap Faisal Basri di akun twitternya @FaisalBasri, pada 11 Mei lalu, "Saya sudah mulai menarik seluruh saldo yang bisa ditarik di satu bank BUMN. Dua bank BUMN lagi menyusul."

Merespon seruan Faisal Basri itu, salah satu pengguna twitter meminta list bank-bank yang masih mendanai energi kotor batubara tersebut. Jadi bank-bank apa saja yang masih mendanai energi kotor batubara, penyebab krisis iklim itu?

Sebuah lembaga berbasis di Jerman, mengeluarkan laporan bahwa selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020, terdapat 6 bank yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara. Keenam bank nasional tersebut antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Indonesia Eximbank.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa AH Maftuchan, total pinjaman tersebut senilai Rp 89 Triliun dan underwriting  sebesar Rp 16,6 triliun.

Organisasi lingkungan hidup internasional 350.org, dalam siaran persnya menyesalkan kebijakan bank-bank BUMN yang masih mendanai energi kotor batubara. "Celakanya, bank-bank yang ikut mendanai batubara itu adalah milik negara, salah satunya BNI," ungkap Sisil Nurmala Dewi, Koordinator 350.0rg untuk Indonesia "Ironisnya, BNI yang selama ini menyasar nasabah anak muda justru mendanai energi kotor yang mengancam masa depan mereka."

Perubahan iklim memang bukan lagi wacana. Laporan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel Climate Change/IPCC) di bawah PBB mengungkapkan bahwa pemanasan bumi terjadi lebih cepat dari perkiraan.

Menurut Lembaga Riset Kebencanaan IA-ITB DKI,  akibat perubahan iklim, Kota Jakarta dan 112 kabupaten/kota lainnya di Indonesia diprediksi tenggelam. Sementara itu, penelitian CIFOR (Center for International Forestry Research) mengungkapkan bahwa perubahan iklim akan mempengaruhi luasan lahan untuk tanaman kopi di masa depan. CIFOR memprediksi pada tahun 2050 jumlah lahan untuk tanaman kopi arabica akan berkurang hingga 80%.

Dari berbagai dampak mengerikan krisis iklim itu, menjadi relevan seruan ekonom senior Faisal Basri untuk memboikot bank-bank yang masih mendanai energi kotor batubara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun