Meningkatnya bencana ekologi salah satunya disebabkan karena laju deforestasi di Indonesia mencapai 750.00 hektar per tahun. Namun, kemampuan pemerintah rehabilitasi hutan dan lahan hanya 250.000 hektar per tahun hingga ada kesenjangan angka 500.000 hektar per tahun, yang terus berlipat setiap tahun.
Jadi sudah sejak lama investor dimanjakan. Omnibus Law akan menjadi intsrumen hukum baru untuk kembali memanjakan investor. Lingkungan hidup yang selama ini sudah diabaikan dalam proses pembangunan akan semakin dilupakan. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan mengnai lingkungan hidup dan tata ruang dengan mudah akan dibatalkan bila dianggap menghambat investasi.
Jika itu terjadi maka dapat kita akan melihat juta-an hektare hutan beralih fungsi menjadi perkebunan skala besar dan konsesi tambang. Kita pun akan mudah melihat laut dan pesisir yang hancur akibat investasi yang mengatasnamakan penciptaan lapangan kerja. Konflik agraria dan bencana ekologi juga semakin meningkat di waktu yang akan datang.Tentu kita tidak ingin semua itu terjadi.
Kita pasti ingin anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan alam Indonesia. Tidak banyak waktu yang tersisa, kita sebagai warga negara harus terus memelototi proses pembuatan omnibus law. Jangan sampai kepentingan publik kembali dikalahkan oleh kepentingan segelintir investor yang hanya ingin menumpuk laba tanpa peduli dengan kerusakan alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H