Jika kedua RUU itu disahkan, sempurnalah cara oligark 'mengkudeta' Presiden Jokowi. Jokowi akan ditinggalkan oleh pemilihnya, yang rata-rata kaum marhean itu. Ketika Jokowi sudah ditinggalkan kaum marhean, maka segelintir oligark itu akan lebih leluasa untuk mengendalikan Presiden Jokowi beserta berbagai kebijakannya. Pertanyaanya adalah sadarkah Jokowi kalau saat ini sedang masuk perangkap kudeta kaum oligark?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!