Penanganan kasus konflik agraria yang lebih adil bagi kaum tani pun tidak cukup tanpa adanya kebijakan politik Presiden Jokowi untuk lebih serius dan benar dalam menjalankan reforma agraria seperti diamanatkan di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Â
Tentu Presiden Jokowi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Publik harus mengawalnya agar di periode keduanya persoalan konflik agraria dapat diselesaikan dengan lebih berpihak pada petani. Dengan itu 'teror' terhadap kaum muda untuk terjun menjadi petani dapat disingkirkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H