Persoalan berikutnya terkait pengaturan hak cipta di internet yang tercantum pada Article 18.82.3: Requirement for Internet Service Providers to expeditiously remove or disable access to material residing on their networks or systems upon obtaining actual knowledge of the copyright infringement or becoming aware of facts or circumstances from which the infringement is apparent, such as through receiving a notice of alleged infringement from the right holder or a person authorized to act on its behalf.
Apa masalahnya?
Ketentuan ini, lanjut Donny, selain memudahkan pemblokiran dengan mengatasnamakan perlindungan hak cipta juga membuat penyedia layanan internet menjadi semacam CCTV yang mengawasi setiap aktivitas online kita.
Dan akhirnya menjadi pertanyaan kita bersama adalah apakah pemerintah juga memahami bahwa persoalan TPP bukan hanya persoalan perjanjian dagang semata, namun juga terkait dengan ancaman kebebasan di internet? Jika sudah paham, apakah pemerintah masih bersikeras menandatangani perjanjian TPP?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H