Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Gotong Royong Menyelamatkan Ibu Melahirkan

17 Juni 2016   09:36 Diperbarui: 17 Juni 2016   10:00 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cinta adalah pengorbanan. Bicara cinta tak akan bermakna tanpa berbicara mengenai sosok ibu. Ya..sosok ibu mempertaruhkan nyawanya sendiri agar anaknya bisa melihat indahnya dunia. 

Di Indonesia kematian ibu saat melahirkan masih tergolong tinggi. laporan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) mencatat rentang Angka Kematian Ibu (AKI) tahun 2007 yaitu 228 kematian (132-323) per 100 ribu kelahiran hidup. Namun pada 2012, AKI meningkat yaitu 359 (239-478) per 100.000 kelahiran hidup. Konsisi ini yang menyebabkan Indonesia gagal mencapai target  Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015.

Tentu banyak hal yang menjadi penyebab kematian ibu saat melahirkan. Kurang cepatnya pertolongan tenaga medis adalah salah satu sebabnya. Seringkali ibu-ibu dari kelas menengah-bawah enggan memeriksakan kandungannya ke rumah sakit. Mereka memilih melakukan perawatan dengan cara tradisional di rumah. Tak ada yang salah dengan perawatan ibu mengandung dengan cara tradisional. Namun, bila ada gangguan kehamilan saat melahirkan dan tidak segera dibawa ke dokter maka, bisa- bisa akibatnya akan fatal. Keselamatan ibu dan anak yang dikandungnya menjadi taruhannya.

Mengapa ibu-ibu dari kalangan masyarakat kelas menengah-bawah enggan melahirkan ke rumah sakit?

Biaya rumah sakit yang mahal adalah salah satu penghalang mereka enggan melahirkan di rumah sakit, meskipun ada masalah dalam kandungannya. Masih ingat kisah Mbok Jumik yang saya tulis di sini. Ya..Mbok Jumik memilih dirawat di pengungsian korban lumpur Lapindo karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit yang mahal.

Kini kematian ibu melahirkan seharusnya dapat diturunkan. Ibu-ibu dari keluarga kelas menengah-bawah tidak perlu takut lagi pergi ke rumah sakit saat melahirkan. Kini BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan ibu-ibu di puskesmas atau rumah sakit rujukan.

Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).Bahkan salah satu jaminan melahirkan memakai BPJS Kesehatan untuk Ibu hamil adalah untuk Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC) dan Pemeriksaan Pasca Melahirkan (PNC).

Semua itu bisa terlaksana karena sistem BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Sistem tolong menolong khas Indonesia. Dalam BPJS Kesehatan, iuran peserta yang sedang sehat digunakan untuk membiayai mereka yang sedang sakit. "Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing," pribahasa itu yang mungkin dapat menggambarkan sistem gotong-royong yang diadopsi BPJS Kesehatan.

Sekali lagi memang pelayanan BPJS Kesehatan belumlah sempurna. Tapi bukan berarti itu sebuah alasan untuk membubarkannya. Sesuai dengan prinsip gotong royong, marilah bersama-sama kita bahu membahu memperbaiki layanan BPJS Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun