Mohon tunggu...
Daulabina Haulaha Dalla N
Daulabina Haulaha Dalla N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Program Studi Pendidikan Kimia 2B

My Hobby is watching K- drama. Saya adalah pemikir keras (hanya dipikirkan tidak diutarakan) Maka dari itu melalui blog ini saya akan mengutarakan pendapat / pemikiran saya .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangnya Zaman Bagaimana Hukum Kesetaraan Gender (LGBT) di Indonesia?

22 Juni 2022   15:20 Diperbarui: 22 Juni 2022   20:25 1808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui tulisan ini saya akan membahas tentang permasalah  perkembangan zaman pada saat ini yaitu  kesetaraan gender (LGBT) yang penting untuk dibahas terutama untuk para kaum millenial. Hampir seluruh atau sebagian  korban LGBT dialami oleh anak muda yang dimana kita sebagai pemuda Indonesia harus memiliki wawasan dan pengetahuan terkait hal ini.

Negara Indoensia terkenal dengan negara yang memiliki sistem demokrasi yang sangat baik, namun dengan demokrasi ini justru dapat memicu timbulnya intoleransi yang tak terabaikan, termasuk tindakan intoleransi besar besaran terhadap kaum minoritas seperti kaum LGBT.

 Dalam EIU (Economist Intelligence Unit) Democracy Index 2021 indikator pada bagian kebebasan sipil No. 49 &54 salah satu ciri negara demokrasi adalah memberikan kebebasan dan Hak  bagi masyarakatnya untuk memilih pilihannya baik perihal keyakinan, pemimpin, pasangan hidup dan lainnya.

LGBT adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender. Gerakan LGBT di Indonesia dimulai dengan berdirinya organisasi transgender pertama (HIWAD) Himpunan Wadam Djakarta, yang difasilitasi oleh Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin pada 1969. Wadam adalah singkatan dari "wanita Adam" yang kemudian diganti menjadi "waria" atau "Wanita Pria". Kemudian  tahun 1982, penganut homoseksual di Indonesia mendirikan Lambda Indonesia dan pada tahun 1986 berdiri Persatuan Lesbian Indonesia. Pada tahun yang sama, berdiri juga kelompok kerja Lesbian dan Gay Nusantara (GAYa Nusantara). Semakin kesini organisasi / kelompok LGBT semakin bertambah banyak.

Menurut data yang saya baca, dalam catatan UNDP (United Nations Development Programme) pada tahun 2013 mencatat bahwa ada 119 organisasi LGBT di Indonesia dan tersebar diseluruh provinsi Indonesia. Pada 2015 organisasi LGBT di Indonesia bertambah menjadi sedikitnya 200 organisasi GWL-INA merupakan organisasi Jaringan Gay, Waria 72 (Pria Transgender), yang didirikan pada bulan Februari 2007 dengan tujuan untuk melakukan pelayanan terhadap penanggulangan HIV dan PMS.

 Juga menurut survey CIA (Central Intelligence Agency) Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi penganut LGBT ke-5 terbesar didunia setelah Tiongkok, India, Eropa, dan Amerika. Hal ini merupakan konsekuensi dari besar dan padatnya jumlah penduduk Indonesia. Karena (menurut para peneliti) munculnya LGBT adalah secara alamiah, kecuali di Eropa dan Amerika yang didukung dengan keinginan para penganut LGBT di Eropa dan Amerika untuk mandapatkan kebebasan dalam segala hal, dan ditamnah dengan kebebasan media dalam menyiarkan hal-hal mengenai LGBT dan itu memicu perkembangan orientasi seksual dengan sangat cepat.

Lantas kenapa LGBT bisa muncul di Indonesia? Hingga saat ini tidak diketahui secara pasti alasan mengapa seseorang bisa menjadi lesbian, gay, biseksual, transgender. Tetapi ditemukan  dalam sebuah penelitian bahwasannya orientasi seksual dapat disebabkan oleh faktor biologis yang dimulai dari sebelum kelahiran. Meski begitu saya pernah membaca dalam sebuah artikel bahwasanya ada beberapa faktor yang menyebabkn orang LGBT :

  • Faktor Lingkungan. Beberapa yang menjadi seorang LGBT mengaku bahwa pergaulan mereka dapat mempengaruhi orientasi seksual mereka saat ini bahkan  faktor keduanya orang tua yang selalu bertengkar ataupun bercerai dapat mempengaruhi orientasi seksualnya.
  • Faktor Genetik. Hal ini disebabkan hormon yang tidak seimbang di dalam tubuh. Pada dasarnya, naluri akan orientasi seksual akan berkembang sebelum pubertas atau sebelum seseorang memiliki pengalaman seksual.
  • Faktor Pengalaman Traumatis. Pengalaman buruk yang dialami seseorang akan terus melekat di dalam hati dan pikiran sehingga menimbulkan trauma. Salah satu contoh pengalaman traumatis yaitu pelecehan seksual.

Kenyataanya di Indonesia ini masih banyak yang menentang keberadaan LGBT tersebut. Sebagian besar menganggap  LGBT sebagai suatu hal yang menyimpang karena bertentangan dengan ajaran agama dan penyakit karena menular sehingga harus disembuhkan atau dipulihkan agar mereka bisa kembali normal seperti masyarakat pada umumnya dan terkait dengan hubungan seksual yang berisiko bahkan dengan mengecam dan mengucilkan keberadaan LGBT. Selain itu ada pula yang menganggap mereka sebagai orang-orang berbeda yang tidak bisa bebas karena terkekang oleh masyarakat yang masih kuat memegang nilai-nilai ajaran agama sehingga tidak harus dipulihkan karena bukan penyakit dan itu merupakan kondisi alami yang muncul akibat faktor biologis atau bawaan sejak lahir.

Saya sebagai mahasiswi islam berpendapat bahwasannya LGBT adalah perilaku yang tidak terpuji bahkan menyimpang dari ajaran agama, kesehatan mental dan kejiwaan, kodrat alami manusia dalam mendapatkan keturunan, dan adanya penyebaran virus HIV/AIDS.

 Munculnya LGBT juga menimbulkan banyak mudhorot seperti halny  kita hanya bermain bersama teman sesama jenis ketika berdekatan  dipandang buruk / negatif oleh orang yang sangat menentang LGBT. Sebagaimana bunyi kaidah ushul fiqh درء المفاسد مقدم على جالب المصالح yang saya pelajari :  yang artinya menghindari keburukan itu harus lebih didahulukan daripada meraih kebaikan. Maksudnya, jangan pertaruhkan masa depan dengan hal-hal yangg tidak jelas, spekulatif, dan berpotensi lebih merusak.

Kita harus memiliki pola pikir dalam menghargai setiap generasi adalah dengan jati diri pada tempatnya. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 :"Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan "ikatan lahir batin" yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku seksual tidak boleh dilakukan di luar kebebasan ini.

Perkawinan sejenis juga membuat saya berpikir kebingungan dengan bentuk keluarga mereka nantinya akan bagaimana Jadi, dengan jelas perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.

Namun kembali lagi kepada diri sendiri dan indikator yang saya jelaskan diatas tadi. Setiap orang memiliki hak dan kebebasan dalam memilih maupun berpendapat. Karena memperlakukan pelaku LGBT seperti penjahat hanya karena orientasi seksualnya atau gender melanggar hukum internasional itu sama saja merendahkan martabat mereka sebagai manusia.

Saran saya kepada warga Indonesia yang kontra agar tidak mudah terpancing dalam mensikapi LGBT dengan tindakkan kekerasan dan diskriminatif, dan untuk pemerintah Indoensia agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap ruang yang menjadi praktik LGBT maupun lokasi penyaluran seksual seperti club malam dan sebagainya. Dan ormas dengan cara damai dan kemanusiaan, memberikan pendidikan seks yang sesuai dengan norma-norma baik dengan pendekatan agama ataupun ilmu-ilmu pengetahuan lainn secara ilmiah.


 DAFTAR PUSTAKA

EIU (Economist Intelligence Unit) Democracy Index 2021

Fajri, M (2016) . LGBT dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Republika.co.id

What Scientists Know---And Don't Know---About Sexual Orientation (2015)

Amalia S. (2019). Sejarah Gerakan dan Perjuangan Hak - hak LGBT di Indonesia. Magdalene

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun