Gugatan Calon Presiden, baik pasangan Anies dan Ganjar, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah nampak wujudnya.
Bukan melulu tentang hasil perolehan suara (kuantitatif), tapi lebih condong menggugat proses pelaksanaan (kualitas) kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Secara substantif, gugatan bermuara untuk membuktikan penyimpangan pelaksanaan Pilpres yang terindikasi melibatkan pemerintah, tidak netral, abuse of power dan pemanfaatan instrumen kekuasaan.
Jika direnungkan secara jernih, gagasan itu sangat baik, serta berguna untuk evaluasi dan perbaikan sistem pemilu.
Banyak pengamat menyatakan pelaksanaan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 merupakan Pemilu terburuk selama era reformasi karena pemerintah dianggap tidak netral dan memobilisasi aparat pemerintah.
Idealnya pemilu tidak terjebak hanya pada pemilu prosedural dan elektoral belaka, karena hal itu hanya menjadikan pemilu sekedar legitimasi kekuasaan tanpa melihat kualitas pelaksanaan pemilu.
Mahfud MD sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi, Hari Rabu (27/3/2024) mengatakan, "MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tidak sebatas hasil".
Mahfud menyampaikan itu, mengutip ucapan Profesor Yusril Ihza Mahendra saat jadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014.
Yusril pada saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi pihak  terkait dan pembela hukum pihak terkait.
Pendapat ini mengusulkan agar MK tidak hanya sekedar mahkamah kalkulator, sikap seperti itu dipandang merupakan pandangan lama yang perlu diperbaharui.