Adakalanya debitur atau nasabah lebih takut kepada debt collector dibanding ketemu hantu. Itulah secuil potret suram makna, dan fungsi debt collector dewasa ini.
Berdasarkan undang-undang, khususnya peraturan BI (Bank Indonesia), debt collector diijinkan dipergunakan oleh kreditur menagih hutang.
Namun, saat ini keberadaan debt collector sering menimbulkan masalah karena dianggap melakukan penagihan dengan cara kasar dan intimidasi. Sehingga lajim timbul pertengkaran sengit.
Dalam beberapa kejadian, bukan hanya debitur atau nasabah jadi korban kekerasan, debt collector juga ada korban penganiayaan, bahkan terbunuh.
Karena itu, terjadi degradasi makna dan fungsi debt collector.Â
Sudah jadi pengetahuan umum, debt collector sering dipersepsikan identik dengan preman, kasar dan mengancam jiwa.
Padahal debt collector memiliki tugas penting bagi perusahaan mencapai kelancaran penagihan piutang, dan menghindari tingginya bad debt atau kredit macet.
Berasal dari bahasa Inggris, debt berarti hutang, dan Collector artinya pengumpul atau pemungut.Â
Debt collector berarti orang atau pihak yang bertugas menagih utang piutang dari debitur demi kepentingan kreditur sesuai perjanjian kredit.
Dalam hal ini ada hubungan pinjam meminjam, atau pemberian kredit.