Kreditur memberi dana untuk dipergunakan debitur, baik berbentuk uang maupun cicilan barang, kemudian dicicil dalam jangka waktu tertentu, sehingga disebut kredit.
Kredit sendiri berasal dari bahasa latin "Credo" yang berarti "Percaya".
Pemberian kredit berarti berdasarkan unsur keprcayaan. Yaitu pihak pemberi pinjaman (kreditur) percaya kepada peminjam (debitur), sehingga diberi pinjaman, dan percaya cicilan atau angsuran akan dibayar oleh debitur.
Kepercayaan ini timbul erat kaitannya dengan unsur penilaian karakter calon peminjam. Lajimnya orang yang dipercayai diberi pinjaman adalah orang memiliki karakter baik.
Karena pemberian kredit itu identik dengan high risk, atau beresiko tinggi karena sangat rentan menimbulkan tunggakan dan kredit macet.
Karena ada rentang waktu yang panjang (jangka waktu cicilan), merupakan ruang ketidakpastian, adakalanya menimbulkan pembayaran angsuran terkendala dan macet.
Baik karena faktor sengaja atau karakter buruk debitur, ataupun karena faktor tidak sengaja yang timbul dari luar diri debitur.
Misalnya, karena kondisi perekonomian negara. Maupun karena keuangan pribadi terganggu, bisnis gagal, PHK maupun meninggal dunia.
Jika terjadi kredit macet, maka debitur lajim pergunakan team debt collector menagih, maupun menyita agunan pinjaman.Â
Dalam penagihan kredit macet inilah sering timbul perselisihan, dan pertengkaran antara pihak kreditur dengan debitur.Â
Para debt collector sering bertindak kasar, mengintimadasi dan memaksakan kehendak yang dianggap merugikan dan mencederai kepentingan para debitur atau konsumen.