Berdasarkan pengalaman pelaksanaan beberapa sistem pemilu di beberapa negara, dalam praktiknya selalu menimbulkan efek kekurangan dan kelebihan, serta residu ketidakpuasan.
Oleh karena itu, opsi pelaksanaan pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup maupun sistem distrik akan tetap menimbulkan perdebatan soal untung atau buntung.
Untuk memilih sistem pemilu yang bagaimana dianggap layak dan tepat diterapkan di Indonesia, hal pertama yang paling penting dilakukan adalah menentukan tujuan utama dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Pemilu dilaksanakan pada esensinya bukan hanya sekedar proses prosedural memilih perwakilan rakyat di lembaga legislatif maupun eksekutif, tetapi secara inplisit pelaksanaan pemilu memuat nilai-nilai normatif perwujudan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu nilai terpenting pelaksanaan pemilu yang harus dipertimbangkan adalah terjadinya pemilihan umum yang berkualitas dengan ukuran terpilihnya perwakilan masyarakat yang mampu mengartikulasikan harapan dan keinginan masyarakat sebagai konstituen.
Untuk mewujudkan itu sudah barang tentu dapat dicapai lewat pelaksanaan pemilu yang tepat, apakah lewat sistem proporsional terbuka atau tertutup maupun sistem distrik.
Tetapi seperti di awal sudah di sampaikan, masing-masing sistem pemilu tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan sehingga dianggap tidak ada satu pun sistem pemilu yang dapat dikategorikan sebagai sistem pemilu paling sempurna.
Dari itu, sebelum menentukan sistem pemilu yang diterapkan maka harus dipastikan terlebih dahulu apa sesungguhnya tujuan utama memilih sistem pemilu tersebut, dan pelaksanaan pemilu selain memilih wakil rakyat, juga memiliki tujuan tertentu.
Misalnya, untuk memperbaiki kualitas pemilu, memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk mampu memperoleh kursi legislatif, mempermudah mendirikan partai serta mempermudah partai ikut sebagai partai pemilu, atau sebaliknya ingin memperkecil kemungkinan munculnya banyak partai politik.
Sistem proporsional sendiri pada prinsipnya merupakan sistem pemilu yang diterapkan untuk memberi peluang yang sama bagi semua partai politik peserta pemilu memperoleh kursi legislatif, serta memungkinkan terpilihnya anggota legislatif dari beragam partai politik dari satu daerah pemilihan (dapil).