Salah satu alasan penting dibalik tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun adalah untuk memberi ruang dan waktu lebih panjang bagi kepala desa merealisasikan kerja-kerja yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Masa kerja enam tahun seperti selama ini dipandang tidak cukup karena proses pemilihan kepala desa yang dilakukan dalam kurun waktu yang singkat dianggap meninggalkan residu buruk kompetisi keras kontestasi pemilihan kepala desa, dan mewariskan konflik berkepanjangan  yang adakalanya sebagai faktor penghambat terjadinya kolaborasi pembangunan desa secara gotong royong.
Tidak dapat dipungkiri, pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung, one man one vote, merupakan salah satu bentuk liberalisasi demokrasi yang menimbulkan polarisasi tajam di masyarakat desa, melahirkan persaingan sengit, serta terbentuknya kompetisi tajam antar kubu.
Ironisnya, kontestasi pemilihan kepala desa yang begitu sengit, selain riskan menimbulkan perpecahan masyarakat, ternyata sudah dirundung praktek pemilihan transaksional, beli suara atau money politics.
Kompetisi sengit dan praktek transaksional yang dilakukan tanpa disadari menimbulkan semakin tergerusnya rasa persaudaraan maupun ikatan darah di tengah-tengah masyarakat yang sesungguhnya mereka semua memiliki kedekatan kekerabatan erat.
Pada umumnya desa-desa yang ada saat ini merupakan sebuah kumpulan masyarakat dalam ruang lingkup administratif kecil dihuni oleh kumpulan individu-individu yang memiliki ikatan kekerabatan, baik dari silsilah kekeluargaan maupun secara demografi.
Sejak dahulu atmosfir kehidupan masyarakat desa identik dengan sistem kehidupan kekeluargaan dan gotong royong, selain memiliki kedekatan bathin, memang sesungguhnya mereka memiliki kedekatan secara kerabat atau famili.
Namun, Â sistem demokrasi ala pemilihan kepala desa secara langsung ternyata melahirkan sikap kompetisi tidak sehat dan mewariskan konflik berkepanjangan. Karena komunitas desa dengan jumlah penduduk relatif kecil justru menimbulkan tingkat kompetisi sangat keras diantara sesama penduduk desa.
Konflik berbentuk dendam berkepanjangan kemudian menyisakan bibit-bibit pertentangan dan perbedaan pendapat yang berlangsung lama diantara mereka, sehingga menjadi hambatan terciptanya kehidupan harmonis di desa.
Kondisi inilah salah satu alasan yang dijadikan oleh para kepala desa menuntut dikabulkannya permintaan mereka untuk memperpanjang masa kepemimpinan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Merupakan sebuah alasan yang boleh dilihat sebagai pendapat sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan kenyataan pahit menghinggapi kehidupan masyarakat di desa saat ini.