Pelaku usaha sebagai user tenaga kerja atau buruh sudah barang tentu harus menyiapkan perhitungan antisipatif terhadap penggunaan sumber daya dalam operasional perusahaan.Â
Salah satu komponen paling krusial untuk diperhitungkan adalah sumber daya manusia atau buruh.
Jika terjadi stagflasi ekonomi sudah pasti akan berpengaruh terhadap penjualan perusahaan, dan mengakibatkan menurunnya produksi, sehingga diperlukan kemampuan efesiensi operasional.
Sebagaimana pengalaman saat terjadi krisis ekonomi, salah satu komponen yang paling sering dilakukan untuk efesiensi adalah mengurangi jam kerja buruh, bahkan kebijakan paling ekstrim adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya PHK akibat goncangan ekonomi menerpa pelaku usaha maka wajar semua pihak mengharapkan adanya peraturan yang jelas sebagai upaya menghindari konflik lebih dalam karena kebijakan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Serta, untuk mengantisipasi kejadian lebih buruk maka wajar jika pemerintah memandang perlu segera mengeluarkan keputusan berupa peraturan resmi sebagai pegangan bagi semua pihak, baik untuk kepentingan pelaku usaha, maupun untuk melindungi hak-hak pekerja.
Jika ditelisik lebih mendalam secara substansial banyak pasal-pasal yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja sangat mendesak untuk dibahas lebih detail sebagai langkah untuk mencari titik temu hak dan kewajiban para pemangku kepentingan UU Cipta Kerja.
Salah satu pembahasan menarik dan relevan bahkan mendesak adalah peraturan yang berkaitan dengan prosedur pemutusan hubungan kerja.Â
Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian kepentingan buruh, dan mengamankan hak-hak buruh, demikian juga sebaliknya klausal ini sangat mendesak diketahui kepastiannya oleh pelaku usaha untuk mengantisipasi pilihan terburuk melakukan PHK sebagai solusi efesiensi operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi dan bisnis.
Maka sangat ironis jika diskursus tentang Perppu Cipta Kerja hanya dijadikan sebagai komoditi politik kepentingan sempit elit politik tanpa membicarakan substansi Perrpu Cipta Kerja yang sangat bermanfaat mengamankan kepentingan semua pihak.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang sedang ramai diperdebatkan, besaran pesangon karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu hal yang diatur.