Jika diperhatikan suasana hiruk pikuk kontroversi diskursus Perppu Cipta Kerja akhir-akhir ini dominan dimonopoli pendapat sepihak kritikus yang hanya memojokkan pemerintah, baik itu yang dilakukan elit politik yang identik dengan oposisi, maupun oleh pengamat politik dan ekonomi yang tidak berlaku objektif.
Ada beberapa hal merupakan suatu kemajuan, dan memuat nilai-nilai kebaikan termuat dalam Perppu Cipta Kerja yang sesungguhnya sangat berpihak terhadap kepentingan dan kesejahteraan pekerja.Â
Apa yang baik dan berguna untuk meningkatkan kesejahteraan serta mampu mengamankan kepentingan pekerja seharusnya diberikan apresiasi dan dukungan konstruktif.
Namun disisi lain juga tidak ada salahnya memberi pertimbangan hal apa yang bisa dilakukan untuk memberi keyakinan kepada pelaku usaha agar bisa menerimanya dengan lapang dada.
Salah satu contoh paling krusial sebenarnya dalam Perppu Cipta Kerja itu adalah perihal aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemberian uang pesangon dan pemberian uang penghargaan.
Didalam Perrpu Cipta Kerja yang baru ini ada beberapa klausal yang menetapkan pelaku usaha tidak bisa dengan sembrono lagi melakukan PHK terhadap pekerja.
Padahal kondisi perekonomian dunia saat ini yang tengah dalam kondisi tidak menentu menjadikan pelaku usaha sedang dihadapkan dengan kondisi menuntut dilakukan perampingan pekerja sebagai cara melakukan efesiensi ditengah tingkat produksi perusahaan menghadapi penurunan permintaan oleh pasar.
Jika keharusan perampingan karyawan sebagai pilihan alternatif ditengah goncangan ekonomi saat ini maupun ke depannya.
Dengan skema baru kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK bukan merupakan kebijakan yang mudah dilakukan oleh perusahaan sesuai tuntutan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Ini hanya secuil contoh kecil yang layak sebagai bahan pertimbangan untuk mengajak semua pihak bahwa mendiskusikan Perppu Cipta Kerja tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah, pekerja maupun pengusaha.
Jangan hanya karena kepentingan politik dan pencitraan kemunculan Perppu Cipta Kerja dijadikan sebagai komoditas politik belaka tanpa memberi solusi yang mampu mengakomodir kepentingan bersama.