Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Peran Partai Politik Sebagai Terminal Kader

24 Oktober 2022   01:01 Diperbarui: 24 Oktober 2022   02:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan de,okrasi, khususnya untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, semestinya tidak lagi hanya memikirkan kebebasan mendirikan partai politik, tetapi sudah saatnya memikirkan peningkatan kualitas dan peran partai politik untuk meningkatkan kualitas demokjrasi itu sendiri.

Partai politik secara teoritis memang berfungsi untuk memenangkan kontestasi pemilihan umum sebagai sarana untuk merebut kekuasaan, semakin banyak partai politik maka semakin banyak sarana merebut kekuasan dan semakin banyak saluran bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan cita-citanya. Tetapi apalah artinya banyak partai politik jika tidak memiliki kualitas, dan ternyata partai politik itu tidak memiliki azas perjuangan yang jelas, tidak mampu melakukan kaderisasi yang baik untuk melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.

Dalam kerangka peningkatan kualitas demokrasi, kedepannya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kelembagaan partai politik, dan peningkatan peran partai politik melalui peningkatan kualitas sistem kepartaian dan memaksimalkan fungsi partai politik. Secara theoritis ada dua fungsi partai politik yang mendesak untuk ditingkatkan saat ini, yaitu fungsi partai politik untuk kehidupan bernegara dan fungsi partai politik untuk masyarakat.

Fungsi partai politik terhadap negara adalah peningkatan peranan partai politik mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, dan mendukung pemerintahan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kegaduhan atmosfir kehidupan politik di tingkat elit / pusat yang disebabkan oleh banyak kepentingan yang diusung oleh partai politik berbeda-beda dari partai politik yang jumlahnya banyak.

Sedangkan peningkatan fungsi partai politik terhadap masyarakat, partai politik dituntut untuk lebih intensif memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan partai politik harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan berjuang bersama masyarakat mencapai kesejahteraan masyarakat. Partai politik jangan hanya nampak keberadaannya menjelang pemilihan umum, tetapi partai politik harus benar-benar berada bersama masyarakat dan berjuang untuk masyarakat. Dengan demikian diharapkan partai politik bukan hanya sekedar partai massa, tetapi harus menjadi partai kader, sehingga partai politik juga memiliki peran sangat penting, baik bagi negara maupun anggota atau kadernya.

Sebagai partai kader, partai politik akan meningkat perannya sebagai organisasi, baik untuk melakukan kaderisasi atau melahirkan calon-calon pemimpin politik di eksekutif dan legislatif. Partai politik yang mampu melahirkan kader dari rahimnya partai politik akan memperoleh kader yang militan dan loyal terhadap partai politik itu sendiri, sehingga kadernya diharapkan akan mampu mengaktualisasikan azas perjuangan atau idiologi partai. Dengan demikian secara otomatis diharapkan partai politik memiliki peran penting, dan partai politik tidak dianggap lagi hanya sekedar "Perahu Tumpangan" atau "Kenderaan Sewaan". 

Itulah tantangan Partai Politik saat ini.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun