Mohon tunggu...
Datu Permana
Datu Permana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Majau

Menulis adalah cara terbaik untuk mengekspresikan diri dan pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panji Gumilang dan Kesesatannya

12 Juli 2023   10:24 Diperbarui: 12 Juli 2023   10:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perempuan Menjadi Khatib Salat jumat

Dalam suatu forum di Al-Zaytun, Panji Gumilang berbicara kepada para siswanya untuk mengadakan khutbah jum'at oleh perempuan. Ia berbicara dengan tegas dan lantang seolah sangat percaya akan pendapatnya dengan alasan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan ajaran agama termasuk perempuan untuk berkhutbah Ketika shalat jum'at. Panji Gumilang yang merupakan pimpinan dari YPI Al-Zaytun memang selalu mengeluarkan pernyataan-pernyataan seputar agama yang nyeleneh. 

Dengan menggunakan akalnya, dia membolak-balikkan logika seolah apa yang disampaikannya "masuk akal", padahal logika-logika yang dipakainya tidak berdasar dan hanya terkesan satu arah. Seolah yang ia katakan adalah kebenaran yang orang lain tidak pahami. 

Dalam masalah perempuan menjadi khotib pada saat shalat jum'at, hal ini adalah perbuatan yang munkar dan haram. Semua ulama-ulama dari zaman kezaman sepakat bahwa khatib jum'at dijalankan oleh laki-laki, termasuk Al-Imam Asy-Syafi'I yang dengan jelas menerangkan dalam kitabnya Al-Lubaab Fi al-Fiqhi asy-Syafi'I menerangkan bahwa dalam masalah imamah atau imam shalat, manusia terbagi menjadi tujuh golongan, diantara salahsatu golongannya adalah golongan yang diperbolehkan imam bagi suatu golongan lain dan tidak boleh pada golongan lainnya. Mereka adalah : 

Pertama, Orang buta, ia diperboleh mengimami orang-orang buta lainnya dan tidak diperbolehkan mengimami orang yang dapat melihat. 

Kedua, Perempuan diperbolehkan mengimami perempuan lainnya dan tidak boleh mengimami laki-laki. 

Ketiga adalah Khunsa yaitu seseorang yang diragukan jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Penyebabnya, ia memiliki dua alat kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali. Perempuan boleh mengimami khunsa yang memiliki kecenderungan kepada kelamin Wanita dan Khunsa yang cenderung Wanita boleh mengimami perempuan lainnya. 

Pada poin kedua yang telah dijelaskan, perempuan boleh mengimami perempuan lainnya dan tidak boleh mengimami laki-laki. Sejalan dengan khutbah jum'at yang hakikatnya adalah pengganti dari dua rakaat shalat jum'at. Maka kewajiban khutbah sama dengan kewajiban shalat yang artinya wajib bagi laki-laki untuk menjadi orang yang menunaikannya baik imam ataupun khatib.

 Dalam hal shalat jum'at, perempuan juga tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Bagaimana mungkin seseorang yang hanya disunnahkan dapat memimpin orang-orang yang diwajibkan. Secara nalar, tentu ini bermasalah. Sunnah berada dibawah wajib dan sunnah tidak mungkin mengalahkan wajib. 

Dalam pandangan Panji, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan ajaran agama termasuk perempuan dalam khutbah jum'at dengan alasan hak asasi manusia, hal ini tidak bisa dibenarkan karena islam adalah agama yang sempurna. Jika Panji mengatakan hal ini karena hak asasi, artinya ada yang dilanggar oleh syari'at islam terhadap hak perempuan dengan menjadikan laki-laki sebagai khotib shalat jum'at. 

Padahal, dalam pandangan islam, laki-laki dan perempuan adalah dua eksistensi yang saling melengkapi, bahkan dalam hal balasan atas segala perbuatan, keduanya memiliki posisi yang sama di pandangan Allah. Syari'at tidak membeda-bedakan keduanya dengan menaikkan yang lain dan menjatuhkan yang lain. Ibarat siang, malam bukanlah musuhnya, tetapi pelengkap baginya. Semua diberikan kelebihan yang tidak dimiliki oleh masing-masingnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun