Malah bisa jadi nantinya berpotensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi, karena jumlanya cukup bayak. Siapa yang diuntungkan dari sisitem pinjaman bank ini, apakah PMI ataukah ada oknum-oknum yang sengaja memenfaatkan situasi ini, jika memang kebijakan ini harus dilakukan maka perlu ada kerjasama antara BP2MI dan KPK untuk melakukan pengawasan.
Sebeb anggaran yang diperlukan bagi PMI berdasarkan surat kepala badan BP2MI Nomor B.490/KA/VI/202, tertanggal 16 Juni 2021 tentang Pembiayaan Penempatan PMI yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BNI Tbk. Untuk PMI ke Taiwan besaran biayanya 27-45 juta per orang, PMI ke Hong Kong besaranya 42-44 juta, PMI ke Jepang 22-42 juta, dan PMI ke Korea Selatan 32-34 juta per orang.
Atau bisa saja kepala BP2MI mencabut Peraturan BP2MI No. 9 th 2020, diganti dengan peraturan yang menyesuaikan dengan program pembiayaan bagi PMI. Namun dengan catatan PMI tidak boleh dibebani biaya ataupun hutang dengan alasan apapun, karena itu adalah perintah UU.
Kepala BP2MI selalu dalam kesempatan meyinggung persoalan ada lentenir yang sengaja memberikan hutang kepada calon PMI dengan bunga yang besar, jika itu ada mengapa beliau tidak melakukan tindakan pelaporan ke penegak hukum, malah terkesan mendiamkan saja dan dijadikan isu jualan bahwa PMI diperas oleh lenterir. Malah program ini memeras PMI dengan cara konsitusi ini sangat berbahaya sekali.
Ini membuktikan bahwa Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga Penempatan dan Perlindungan PMI, bahkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka kita minta kepada kepala BP2MI bersifat jantan mengakui kegagalannya dan menempati sumpah jabatan, janji dan komitmen untuk mundur dari kepala BP2MI setalah tgl 15 Juli 2021 yang pernah beliau ucapkan pada awal tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H