Korban UU Pilkada, Berujung Kriminalisasi SYARIFAH AMELIA, (ketua tim pemenangan calon bupati belitung timur No urut 1)
By Dato' MZAÂ
Pertama , Jika dilihat cobaan yg menimpa saudara kita Amelia, sangatlah nampak ada didalamnya upaya konspirasi politik yg meyelimuti proses penegakan hukum. Kelihatan Aparat Penegak hukum terkesan memaksa utk mencari Delik Pidana dari pristiwa hukum yang jahu dari norma Pasal yang menjadi sangkaan terhadap saudara Amelia.
Jika kita melisik lebih jahu, Jaksa menjadikan ketentuan Pasal 69 huruf (c) UU No. 1 tahun 2015 Tentang Pilkada, terkait dgn Larangan Dalam Kompaye, yakni _(c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;._ Pasal tersebut tidak serta merta berlaku bagi seseorang yg melakukan pelanggaran pemilu jika tidak ditemukan rentetan pristiwa hukum pidana lainya.
Didalam penjelasan Pasal tersebut, yakni Penjelasan huruf _(c): Ketentuan dalam huruf ini dikenal dengan istilah Kampanye hitam atau black campaign._ Lalu apa yang dimaksud dengan kampanye hitam itu? Yakni sebuah upaya untuk merusak atau Menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar.Â
Kita perhatikan hal apa saja yang Dilarang dalam Kampanye dan Bentuk Kampanye Hitam berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum, terkait dgn Larangan Dalam Kampanye: (1). Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; a. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; c. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; e. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; f. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan g. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pertayaanya, apakah orasi yg dilakukan saudara Amelia memenuhi unsur Norma Pidana yg ada didalam ketentuan pasal tersebut. Jika dilihat dari orasi yg disampaikan terkait yakni : ... _Kalo bersih pilkada belitung timur maka yang menang akan nomor ?..._ pernyataan tersebut jahu dari unsur black campaign, yang tidak memenuhi apa yg dimaksud kompaye hitam.
Yang kedua, apakah orasi Amelia tersebut masuk katagori kompaye hitam ataukah kompaye negatif. Perlu dibedakan antara Kompaye hitam dan kompaye negatif. Kompaye hitam jelas pelanggaran dan dapat dipidana, namun sebaliknya kompaye negatif bukan pelanggaran dan tidak dapat dipidana, sebab, kampanye negatif dilakukan dengan tujuan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik berdasarkan fakta, sementara kampanye hitam adalah dengan tujuan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau fitnah.
Semantara yg disampaikan saudara Amelia adalah bagian dari amanah Undang-undang agar Pilkada di Belitung Timur dapat bejalan dgn bersih, jujur dan adil yang merupakan bagian dari edukasi positif kepada masyarkat agar memilih seorang pemimpin yg bersih.Â
Yang ketiga, Pelangaran Pemilu merupakan Delik Aduan yang dilakukam oleh seseorang atau badan hukum sebagai korban yang merasa dirugikan, maka prinsip hukum pidana ada sebab ada akibat didalam terjadinya pristiwa pidana.
Pertayaanya apakah ada korban yg merasa dirugikan?.. jika tidak maka unsur delik pidana tidak terpenuhi, dan korban yang dimaksud harus dapat menjelaskan kerugian apa yg telah terjadi sehingga mengalami kerugian.
Terakhir, Karena _pro justitia_ sedang berlangsung maka kita sebagai warga negara wajib mematuhinya dan wajib juga utk ihtiar melawan ketidak adilan dan ketidak benaran dgn cara. 1. Ihtiar Mengikuti alur proses dipersidangan secara koorporatif, 2. Ihtiar melakukan upaya Interfensi hukum dgn cara Meminta fatma Mahkamah Agung, 3. Ihtiar Politik hukum dgn cara judicial review agar tidak terjadi korban-korban yang lainya.Â
Kita tetap positif dan yakin bahwa keadilan dan kebenaran itu masi wujud dan senantiasa terus ihtiar serta berharap kepada Allah Swt yg akan mengirimkan tangan-tangan untuk membantu saudara kita Amelia.Â
Tetap kuat dan semangat Amel, kita kenal siapa Amal yang memiliki semangat dan perjuanganya yang membara selama di PPP khususnya keluarga besar PPP Bangka Belitung yg tidak pernah lelah dan takut dalam meyebarkan ihtiar perjuangan islam dan umat.Â
Masalah yg dihadapi adalah cobaan dari Allah Swt dan yakin InsyaAllah ada hikmah yg besar dibalik konspirasi Allah kepada @Syarifah Amelia Surya Dan Kita akan terus memberikan dukungan dan suport hingga keadilan ditenggakan...Â
"Jika keadilan sudah tidak ada, Saudara Ameli adalah korban UU Pilkada, Pristiwa Amelia menjadi catatan sejarah, Bahwa hukum bagikan mata kuda"
Jakarta, 25 Nov 2020,
Catatan Singkat selama perjalanan mengggunakan KRL dari Stasun Cisauk Tanggerang menuju Stasiun Palmerah Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H