Agar kesehatan masyarakat lebih terjamin, maka intansi yang berkaitan perlu menjalankan fungsi kontrolnya untuk meninjau pengolahan air minum sesuai regulasi yang ditetapkan.
Kelima:Â Perlu ada kerja sama dari masyarakat (konsumen) yakni dengan memberikan masukan atau kritikan yang membangun. Hal ini tentunya juga perlu didukung oleh pengetahuan dari masyarakat mengenai standar kesehatan air.Â
Maka jika ada hal-hal yang ditemukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, dapat disampaikan kepada pemilik usaha yang bersangkutan atau pada pihak yang berwelang.
Keenam:Â Perlu diberlakukan peraturan yang jelas bagi usaha air minum isi ulang dalam memeriksakan kualitas air minumnya secara periodik.Â
Peraturan tersebut perlu disosialisasikan kepada para pengusaha atau pengelola air minum dan juga kepada masyarakat atau konsumen.