Adrianus Asia Sidot, berpendapat bahwa pendidikan di Indonesia saat ini sedang bersamasalah. Dalam makalahnya yang berjudul "Kebijakan Pendidikan di Indonesia", anggota Komisi X DPRRI ini mengangkat beberapa poin yang dilihatnya sebagai permasalahan dalam sistem pendidikan di negara ini, yakni:Â
1). Literasi dan numerasi masyarakat indonesia sangat rendah; 2). Tidak memiliki grand design yang jelas (roadmap, blueprint); 3). Peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung dan berubah-ubah, kebijakan yang tidak konsisten; 4). Kompetensi, kapabilitas dan kapasitas stakeholders pendidikan tidak memadai; dan 5). Sarat dengan vested interest (politik, agama, bisnis).
Hal ini disampaikan Adrianus pada salah satu sesi simposium nasional dengan topik Refleksi Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 dan Strategi Peningkatan Mutu Menuju Habitus Baru, yang diselenggarakan pada bulan Juni 2021 lalu.Â
Tentu masih banyak lagi problematika pendidikan nasional yang bisa kita temukan, namun dalam ulasan kali ini saya hanya ingin mengangkat tiga hal yang bagi saya menjadi masalah pendidikan Nasional yang dihadapi oleh negara Indonesia saat ini, yakni:
a. Masalah ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan kualitas pendidikan yang diperoleh
Penelitian menunjukkan bahwa jumlah pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah yang cukup besar, hanya memberi dampak yang kecil pada peningkatan kualitas pendidikan di tingkat kabupaten. Penelitian World Bank, Kemendikbud (2013), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada tahun 2015, menjelaskan bahwa tantangan yang terjadi di Indonesia antara lain adalah adanya kesenjangan dalam akses pendidikan.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 49 ayat 1 mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun kabupaten/kota minimal sebesar 20%.Â
Tujuannya adalah untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Namun besaran alokasi anggaran tersebut ternyata tidak sebanding dengan capaian target peningkatan mutu pendidikan. Laporan UNESCO (2016) menyebutkan bahwa mutu guru Indonesia diperingkat ke-10 dari 14 negara berkembang di dunia dan peringkat ke-5 dari 10 negara ASEAN.
Tahun 2018 Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikannya sebesar 20% dari APBN atau senilai Rp. 444 Triliun. Artinya ada kenaikan sekitar tiga kali lipat dari sembilan tahun yang lalu dan besarannya pun semakin bertambah setiap tahun. Namun kenyataannya pendidikan Indonesia masih tertinggal dengan negara Vietnam yang juga menganggarkan 20% untuk pendidikannya.
Berkaitan dengan hal itu maka dana pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah selama ini perlu diselidiki apakah dana pendidikan tersebut sudah digunakan dengan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Jika belanja pendidikan yang ada ternyata belum efektif, maka perlu diselidiki pula apakah ada pengaruh tata kelola pemerintah daerah dalam sektor pendidikan.Â
Penemuan tersebut dapat membantu kita untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan boleh mengambil langkah yang tepat demi perbaikan dan kemajuan pendidikan di masa yang akan datang.