Direktur Perlindungan Kebudayan, pada Jumat, 18 Februari 2022 telah mengumumkan hasil seleksi usulan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (Intangible Cultural Heritage of Indonesia) untuk diajukan ke UNESCO. Beberapa warisan yang termasuk dalam hasil seleksi tersebut adalah Tempe, Reog Ponorogo dan Budaya Sehat Jamu, sebagai nominasi tunggal. Tenun Ikat Sumba Timur-NTT dan Ulos Batak, masuk seleksi sebagai Tenun Indonesia. Sedangkan yang masuk nominasi multinasional atau joint nomination adalah alat musik Kolintang.Â
Dalam perkembangan akhir-akhir ini, muncul wacana baru bahwa Kebaya akan diajukan oleh pemerintah RI ke UNESCO sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda. Hal ini ternyata mendapat penolakan dari berbagai pihak. Alasannya bukan karena menolak pengajuan Kebaya Goes to Unesco, melainkan karena Kebaya dimasukan dalam nominasi multinasional (join nomination), yakni pengajuan sebagai warisan budaya bersama dengan negara tetangga yakni Malaysia, Brunai Darusalam dan Singapura.
Alasan mengapa pemerintah memasukan Kebaya dalam kategori nominasi multinasional, karena dinilai negara-negara tetangga kita ini pun juga memiliki Kebaya, sebagaimana halnya dengan Indonesia. Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa masuknya Kebaya dalam nominasi multinasional ini bukan merupakan keputusan yang tepat.Â
Kebaya seharusnya dimasukan dalam nominasi mandiri (single nomination), yakni sebagai warisan kebudayaan yang merupakan identitas bangsa.Â
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (15/8), beberapa pihak yang mendukung nominasi mandiri ini antara lain dari Ketua Tim Nasional Pengajuan Hari Kebaya Nasional, Lana T. Koentjoro dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Dukungan yang sama juga datang dari Tuti Roosdiono-anggota DPR RI, Deputi IV Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika dan Wakil Ketua Himpunan Ratna Busana Surakarta, Ray Febri Dipokusumo.
Sangat disayangkan jika Kebaya diajukan sebagai warisan budaya bersama bangsa lain, padahal sejak tahun 1964, dalam Kongres Kowani, Presiden Petama RI sudah mengumumkan bahwa Kebaya merupakan salah satu identitas dan merupakan jadi diri bangsa Indonesia. Â
Mengajukan sebuah hasil kebudayaan untuk diakui sebagai warisan budaya dunia versi UNESCO, tentu bukanlah sebuah perkara yang muda dan instan. Mulai dengan tahap persiapan, penilaian, hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia, butuh bertahun-tahun dengan berbagai tahapan yang harus dilewati.Â
Dalam aturan terbaru, UNESCO telah memutuskan setiap negara hanya bisa mengajukan setiap dua tahun sekali untuk masuk dalam seleksi warisan budaya dunia. Sedangkan jika diajukan secara mulitinasional (join nomination), dapat dilakukan setiap tahunnya bersama beberapa negara.
Berikut ini adalah beberapa tahapan atau proses persiapan, penilaian, hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO:
- Daftar Tentatif
Disiapkan dalam suatu negara oleh pihak pemerintah, melalui konsultasi dengan otoritas lokal, organisasi non-pemerintah, anggota masyarakat, dan pemilik swasta.
- Dokumen pencalonan dan penyusunan rencana pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah pusat di suatu negara dengan saran dari Pusat Warisan Dunia, badan penasehat dari dalam pemerintahan, IUCN, ICOMOS, otoritas regional, pemerintah lokal, kepercayaan lokal dan ahli dan konsultasi mempersipakan dokumen pencalonan.
- Pengajuan nominasi ke Pusat Warisan Dunia UNESCO
Pemerintah pusat mengajukan nominasi dan manajemen perencanaan ke UNESCO
- Evaluasi dari nominasi
Evaluasi independen oleh panel ahli IUCN dan ICOMOS yang relevan untuk setiap situs IUCN/ICOMOS mempertimbangkan nominasi dan kriteria, aspek pengelolaan dan membuat rekomendasi kepada Biro Warisan Dunia (WHB).
- Komite Warisan Dunia (WHC)
Keputusan yang diambil pada pertemuan tahunan untuk memutuskan apakah suatu usulan suatu negara harus:
Ditolak
Ditangguhkan
Diterima
berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Warisan Dunia Bereau (WHB)
- WHS Ditulis dalam Daftar Warisan Dunia jika direkomendasikan untuk dimasukkan oleh Komite Warisan Dunia (WHC).
Berdasarkan tahapan atau proses tersebut, kita melihat bahwa pengajuan suatu warisan budaya untuk diakui dunia, yang dilakukan oleh pemerintah harus juga melalui konsultasi dengan otoritas lokal, organisasi non-pemerintah, anggota masyarakat, dan pemilik swasta. Munculnya penolakan dari berbagai pihak mengenai pengajuan Kebaya Goes to Unesco, melalui nominasi bersama, perlu mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah, sebelum mengambil langkah selanjutnya ke UNESCO.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H