Pemerintah pusat di suatu negara dengan saran dari Pusat Warisan Dunia, badan penasehat dari dalam pemerintahan, IUCN, ICOMOS, otoritas regional, pemerintah lokal, kepercayaan lokal dan ahli dan konsultasi mempersipakan dokumen pencalonan.
- Pengajuan nominasi ke Pusat Warisan Dunia UNESCO
Pemerintah pusat mengajukan nominasi dan manajemen perencanaan ke UNESCO
- Evaluasi dari nominasi
Evaluasi independen oleh panel ahli IUCN dan ICOMOS yang relevan untuk setiap situs IUCN/ICOMOS mempertimbangkan nominasi dan kriteria, aspek pengelolaan dan membuat rekomendasi kepada Biro Warisan Dunia (WHB).
- Komite Warisan Dunia (WHC)
Keputusan yang diambil pada pertemuan tahunan untuk memutuskan apakah suatu usulan suatu negara harus:
Ditolak
Ditangguhkan
Diterima
berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Warisan Dunia Bereau (WHB)
- WHS Ditulis dalam Daftar Warisan Dunia jika direkomendasikan untuk dimasukkan oleh Komite Warisan Dunia (WHC).
Berdasarkan tahapan atau proses tersebut, kita melihat bahwa pengajuan suatu warisan budaya untuk diakui dunia, yang dilakukan oleh pemerintah harus juga melalui konsultasi dengan otoritas lokal, organisasi non-pemerintah, anggota masyarakat, dan pemilik swasta. Munculnya penolakan dari berbagai pihak mengenai pengajuan Kebaya Goes to Unesco, melalui nominasi bersama, perlu mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah, sebelum mengambil langkah selanjutnya ke UNESCO.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H