Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Banyak yang Tolak Join Nomination Kebaya Goes to UNESCO. Ada apa?

2 September 2022   09:36 Diperbarui: 3 September 2022   14:59 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu-ibu berpakaian kebaya (Sumber: Kompas.com)

Pemerintah pusat di suatu negara dengan saran dari Pusat Warisan Dunia, badan penasehat dari dalam pemerintahan, IUCN, ICOMOS, otoritas regional, pemerintah lokal, kepercayaan lokal dan ahli dan konsultasi mempersipakan dokumen pencalonan.

  • Pengajuan nominasi ke Pusat Warisan Dunia UNESCO

Pemerintah pusat mengajukan nominasi dan manajemen perencanaan ke UNESCO

  • Evaluasi dari nominasi

Evaluasi independen oleh panel ahli IUCN dan ICOMOS yang relevan untuk setiap situs IUCN/ICOMOS mempertimbangkan nominasi dan kriteria, aspek pengelolaan dan membuat rekomendasi kepada Biro Warisan Dunia (WHB).

  • Komite Warisan Dunia (WHC)

Keputusan yang diambil pada pertemuan tahunan untuk memutuskan apakah suatu usulan suatu negara harus:
Ditolak
Ditangguhkan
Diterima
berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Warisan Dunia Bereau (WHB)

  • WHS Ditulis dalam Daftar Warisan Dunia jika direkomendasikan untuk dimasukkan oleh Komite Warisan Dunia (WHC).

Berdasarkan tahapan atau proses tersebut, kita melihat bahwa pengajuan suatu warisan budaya untuk diakui dunia, yang dilakukan oleh pemerintah harus juga melalui konsultasi dengan otoritas lokal, organisasi non-pemerintah, anggota masyarakat, dan pemilik swasta. Munculnya penolakan dari berbagai pihak mengenai pengajuan Kebaya Goes to Unesco, melalui nominasi bersama, perlu mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah, sebelum mengambil langkah selanjutnya ke UNESCO. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun