Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyelisik Pengaruh Profesionalisme Guru dan Tunjangan Profesi Guru Terhadap Kinerja Guru dan Mutu Pendidikan

31 Agustus 2022   08:44 Diperbarui: 31 Agustus 2022   09:12 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru

Kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator penting kemajuan suatu negara (Asvio et al, 2019). Salah satu upaya terpenting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah melalui sektor pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu upaya sadar untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas agar mampu bersaing (Tobari et al, 2018).

Peningkatan  mutu  pendidikan  sangat ditentukan juga oleh kualitas SDM yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan kata lain, guru merupakan salah satu faktor penentu dan memegang peranan penting dan sangat berpengaruh terhadap tinggi rendahnya mutu pendidikan. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu pendidikan tidak bisa terlepas dari perhatian besar kepada peningkatan para guru, baik dari kuantitas maupun kualitas (Dantes, dkk., 2013).

Mutu pendidikan dan kualitas guru di Indonesia pada kenyataannya masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Berdasarkan data dari UNESCO yang dipublikasikan dalam Global Education Monitoring (GEM) Report Tahun 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang sedangkan kualitas guru menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia.

Kinerja guru merupakan indikator keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Guru yang berkualitas memiliki kinerja yang baik dan tentunya akan menciptakan pendidikan yang berkualitas. 

Secara umum riset menemukan bahwa kinerja guru kurang optimal karena dalam melaksanakan tugasnya guru hanya melakukan pekerjaan rutin sebagai pengajar, tetapi kurang kreatif dan inovatif (Sagala, 2010). Seorang guru yang berkualitas harus memiliki standar profesional.

Guru yang profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang tepat, tetapi mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas dalam dunia pendidikan. 

Profesionalisme tenaga kependidikan juga secara konsisten menjadi salah satu faktor terpenting kualitas pendidikan (Komalasari et al, 2020). Untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukan tugas yang mudah. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses belajar siswa. Agar proses pendidikan berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isi (Siagian, 2017).

Pengaruh Tunjangan Profesi Guru Terhadap Kinerja Guru

Rendahnya kinerja guru dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kompetensi, disiplin kerja, kepuasan kerja, organisasi tempat guru mengajar, kepemimpinan kepala sekolah,  maupun adanya kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Faktor terakhir menjadi sorotan utama penulis dalam ulasan ini mengingat fakta aktual yang terjadi akhir-akhir ini, yakni tentang "dihilangkannya" pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas yang akan segera diajukan ke DPR tersebut dinilai akan sangat merugikan guru. Menanggapi rancangan undang-undang tersebut, menimbulkan banyak protes ketidakpuasan dari publik, khususnya para guru, baik itu secara individu maupun organisasi. Betapa tidak, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah ada dalam UU Sisdiknas sebelumnya, tidak lagi ditemukan dalam RUU Sisdiknas saat ini. Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang dinilai masih cukup rendah itu selama ini, semakin diperparah jika TPG akhirnya benar-benar ditiadakan. Belum lagi ketika kita berbicara tentang nasib guru-guru honoror. Jasa dan pengabdian mereka terhadap negara kurang diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dari negara.

Bukan tidak mungkin, hasil-hasil riset tentang pengaruh kepuasan upah kerja dan pengaruh kebijakan pemerintah, terhadap kinerja guru menjadi fakta yang harus ditanggung. 

Di satu pihak, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang berjanji mengabdikan diri sepenuhnya sebagai pahlawan pendidikan yang berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tidak mengharapkan imbalan (tanpa tanda jasa). Namun di pihak lain, guru sebagai sebuah profesi juga membutuhkan jaminan kesejahteraan hidup.

Kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan guru, pastinya akan berpengaruh pula pada kinerja guru. Kinerja guru yang rendah, tentunya akan berpengaruh pula pada kualitas pendidikan kita.

Mari selamatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan menjadi guru-guru yang profesional dan memiliki semangat pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Mari tetap mengawal setiap kebijakan pemeritah agar benar-benar bijaksana, dan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun