Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

TPG, antara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Harapan agar Jasa Mereka Dihargai

30 Agustus 2022   06:49 Diperbarui: 1 September 2022   07:39 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah saat ini sudah membuat draf RUU Sisdiknas yang akan segera diajukan ke DPR. Penyusunan RUU Sisdiknas ini menggabungkan tiga UU sebelumnya yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Draf RUU Sisdiknas yang sudah tersebar di publik tersebut akhirnya menimbulkan banyak tanggapan, khususnya dari kalangan guru. 

Adapun alasan mengapa para guru merasa keberatan dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini karena tidak ada satupun ditemukan klausal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana yang sudah ada dalam UU sebelumnya.

Dalam RUU Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan satu pun yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru. 

Pasal tersebut hanya memuat klausul bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini sangat berbeda dengan UU No. 14 Tahun 2005 yang secara eksplisit mencantumkan pasal tentang TPG. Artinya UU No.14 Tahun 2005 yang mengatur tentang TPG dihapus atau dihilangkan. 

Dengan melihat perbedaan yang sangat kontras inilah para guru melalui PGRI dan P2G menyampaikan protes agar kesejahteraan para pahlawan tanda jasa ini diperhatikan. Bagi mereka RUU ini akan sangat merugikan jutaan guru di Indonesia. 

Guru dan dosen merupakan sebuah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan profesi mereka, maka pemerintah harus memberikan tunjangan profesi guru.

Berikut ini adalah lima pernyataan sikap dan harapan dari PGRI menanggapi RUU Sisdiknas, terutama dengan hilangnya ayat TPG di RUU Sisdiknas, melalui rilis resmi PGRI:

Pertama, Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dan tidak perlu tergesa-gesa. 

Perlu ada dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan, untuk mendapatkan masukan dari berbagai perspektif termasuk organisasi profesi PGRI.

Kedua, Guru dan dosen merupakan salah satu profesi. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas keprofesiannya guru berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Ketiga, Bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana yang telah tertulis dalam draf versi April 2022 yang mana memuat juga tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, harus dikembalikan. Hilangnya tunjangan profesi guru dalam draf versi Agustus 2022 akan sangat merugikan guru.

Keempat, Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen merupakan sebuah keharusan dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

Kelima, PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Penjelasan Kemendikbudristek terkait RUU Sisdiknas

Terhadap beberapa tuntutan dari publik, khususnya dari guru, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo akhirnya memberikan penjelasan tentang dihilangkannya Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. 

Anindito menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas tersebut bukan mengurangi perhatian bagi kesejahteraan para guru, melainkan justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas ini justru ingin mengoreksi kebiasaan selama ini bahwa guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi sehingga memperoleh penghasilan layak. 

Ditegaskan pula dalam RUU bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun non-ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun. 

Selain mengatur guru ASN, dalam RUU Sisdiknas ini akan mengatur pula guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, yang selama ini diabaikan. 

Cara yang dilakukan adalah dengan menunkatkan bantuan perasional sekolah, sehingga pihak yayasan bisa memberikan gaji yang layak bagi para gurunya.

Diakui bahwa memang dalam RUU Sisdiknas tidak tercantum aturan terkait TPG, namun para guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Anindito meminta agar para guru tetap tenang dan tidak khawatir merespon isu yang tersebar. Tunjangan guru akan tetap ada, walaupun dengan skema yang berbeda.

Semoga apa yang disampaikan oleh Kepala BSKAP Kemendikbudristek ini bukan hanya sebuah hiburan bagi para guru yang saat ini sedang khawatir akan nasib hidup mereka. 

Tetap semangat para guru. Ingatlah selalu akan julukanmu. Guru tidak hanya sebagai pahlawan, tetapi pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun