Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Manuver Relawan Politik dan Pentingnya Regulasi dalam Kontestasi Pemilu

5 Agustus 2022   15:38 Diperbarui: 6 Agustus 2022   03:16 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Okezone Edukasi)

Fenomena baru demokrasi di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin berkembang adalah munculnya relawan politik dalam sebuah perhelatan Pemilu, baik itu Pilpres, Pilkada, maupun Pileg. Kehadiran relawan menjadi sangat berarti bagi massa yang mendukung salah satu calon.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa fenomena relawan politik muncul disebabkan karena kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol). 

Terlepas dari benar-tidaknya opini tersebut, kehadiran relawan politik merupakan manifestasi dari meningkatnya partisipasi aktif warga masyarakat dalam berdemokrasi substansial.

Tipologi Volunter Politik

Relawan atau volunter politik dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni: relawan komunitas dan relawan non-komunitas. 

Relawan komunitas, merupakan relawan yang tergabung dalam suatu komunitas dengan sebuah struktur yang jelas yakni memiliki koordinator atau ketua, seperti halnya sebuah organisasi. 

Sedangkan relawan non-komunitas merupakan relawan politik yang bergerak dan bekerja secara mandiri (personal) untuk menyebarkan pesan-pesan kampanye atau dukungan kepada para bakal calon.

Geliat aktivisme para relawan politik non-komunitas dapat memperkuat pelembagaan aktivisme digital dalam langgam politik Indonesia saat ini. 

Dalam leksikon ilmu politik, fenomena aktivisme digital memiliki tujuan utama untuk melakukan penyebaran gagasan, agitasi, advokasi dan catatan-catatan protes dalam medium digital.

Aktivisme digital kekinian telah banyak memberikan ruang bagi peningkatan keaktifan publik supaya dapat terlibat pada isu-isu politik dan pemerintahan. Harapannya publik tidak terlena menggunakan ruang kebebasan ini, melainkan tetap mengedepankan sikap objektif ketika menemui isu-isu kepentingan publik yang berbasis komunikasi deliberatif.

Relawan politik yang bergerak secara offline maupun online mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang menjadi kunci kehadiran model pemerintahan demokrasi ekstra parlementer. 

Fenomena ini sebenarnya merupakan suatu hal yang positif yang menunjukkan bahwa tingkat partisipasi politik dari masyarakat semakin meningkat. 

Ini adalah sebuah entitas baru dalam praktik politik kekinian. Namun demikian keberadaan relawan politik ini harus direspon dengan baik dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan oklokrasi atau kepemimpinan massa. Maka perlu ada regulasi tertentu yang mengatur tentang relawan politik.

Tiga catatan penting

Berhadapan dengan adanya relawan politiuk yang kini mulai bermanuver, ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan. 

Lebih dari itu, catatan kritis ini hendaknya melahirkan regulasi praktis dari para pemangku kebijakan, sehingga sistem demokrasi politik kita tetap berjaga.

Ilustrasi (Sumber: Okezone Edukasi)
Ilustrasi (Sumber: Okezone Edukasi)

Pertama: Keberadaan relawan politik hendaknya menjadi mitra strategis bagi parpol dan tidak menimbulkan rivalitas di antara keduanya. 

Di sisi lain, para relawan hendaknya tetap berpegang teguh dengan eksistensinya sebagai relawan politik dan bukan sebagai relawan yang politisi. 

Jika relawan politik telah menjadi sumber rekrutmen baru dalam jawabatan publik, maka lebih layak dikarakan sebagai relawan yang politisi. Di sini perlu ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Kedua: Selain memobilisasi massa, tidak dapat dipungkiri bahwa para relawan politik juga akan melakukan mobilisasi finansial demi kebutuhan logistik politik. Di sinilah pentingnya regulasi keuangan dari relawan politik perlu mendapat perhatian. 

Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam politik perlu ditegakkan.

Ketiga: Kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial perlu diatur. Dalam hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur relawan non-komunitas yang melakukan kampanye politik melalui dunia digital, sehingga tetap berada pada jalur hukum yang wajar tanpa bermaksud untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam berpolitik.

Mari berpartisipasi secara sehat dalam kontestasi Pemilu 2024. Kita sukseskan pemilu yang LUBER demi Indonesia yang makin sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun