Dewasa ini Undang-Undang dengan sanksinya tidak mampu lagi mencegah terjadinya suap-menyuap. Malahan suap-menyuap itu cenderung lebih banyak terjadi di lingkungan penegak hukum.
e. Natural Inclination
Seorang kriminolog yang bernama Jonathan Casper dalam tulisannya yang berjudul Natura of Law and the Causes of Crime, mengemukakan bahwa terjadinya pelanggaran hukum bukanlah semata-mata hasil dari kurang sempurnanya Undang-Undang atau tipisnya moral atau pun kurangnya pengertian dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh si pelaku tetapi disebabkan oleh faktor lain yang dinamakan Natural Inclination.Â
Natural Inclination atau born criminal, yaitu seorang yang sejak lahirnya telah membawa bibit-bibit negatif, sehingga dalam pertumbuhannya ia sering melakukan kejahatan.
Bibliografi:
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Akademika, Kebijakan Politik & Kepedulian Sosial. Maumere: STFK Ledalero, 2006. Fallo Daniel, VOX, Wajah Keadilan. Maumere: STFK Ledalero, 1995.
Lopa Baharudin, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001.
Regus Max Pr, Menembus Era Kemurungan. Maumere: Ledalero, 2007.
Umar Musni (ed.), Korupsi Musuh Bersama. Jakarta: Lembaga Pencegah Korupsi, 2004.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H