Kedua: Anak bisa dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Pendekatan secara keagamaan misalanya mengadakan bina iman untuk pembentukan spiritualitas dan sikap ketakwaan (McTavish, 2020).
Ketiga: Optimalisasi peran orang tua atau keluarga dalam mengontrol dalam penggunaan media sosial dan relasi dengan lingkungan sekitar. Namun selalu diupayakan agar tetap membangun komunikasi yang baik dengan anak, sehingga mereka tetap merasa nyaman (Haidar & Apsari, 2020).Â
Hal yang bisa dilakukan orang tua untuk melindungi anak-anak dari paparan konten porno misalnya dengan  membuat aturan penggunaan atau pembatasan pemakaian internet, memeriksa layar, atau memeriksa fungsi riwayat penggunaan komputer (Mitchell et al., 2003).
Keempat: Pemerintah juga wajib ambil peran seperti memblokir situs-situs porno dan melarang penayangan iklan, sinetron atau film yang menimbulkan keinginan seksual pada anak-anak (Keen et al., 2020)
Kelima: Pihak kepolisian bisa melakukan bimbingan edukasi berupa penyuluhan atau sosialisasi berkaitan dengan hukum yang mencakup sanksi serta peraturan tindak pidana pomografi, nilai kesusilaan dan nilai moral terhadap bahaya yang ditimbulkan pornografi (Dewangga et al., 2021).
Keenam: Terus melakukan sosialisasi tentang stop kenakalan remaja, pornografi dan prostitusi untuk menanamkan kesadaran pada masyarakat, khususnya anak dan remaja. Edukasi ini bisa dilakukan oleh orang tua, guru, pemerintah maupun lembaga sosial kemasyarakatan.
Ketujuh: Pemerintah melalui Kemenkominfo dan pihak terkait diharapakan bisa mengadakan pengontrolan dan pemfilteran konten-konten yang berisi muatan pornografi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H