Joseph Moses Juran adalah seorang insinyur sekaligus konsultan, kelahiran Rumania. Juran menjadi terkenal karena memiliki konsep pemikiran tentang manajemen mutu, yang lebih dikenal dengan sebutan Trilogi Juran. Walaupun sebenarnya teori ini lahir dari latar belakang dunia bisnis, namun teori tersebut juga banyak diadopsi oleh bidang ilmu lainnya, termasuk dalam pengembangan mutu pendidikan. Tiga komponen penting yang dikenal dengan Trilogi Juran tersebut adalah perencanaan mutu, pengendalian dan peningkatan mutu (Burhanudin et al., 2020). Bertolah dari Trilogy Juran ini, penulis akan menawarkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.Â
Perencanaan Kebijakan Menghadapi Pandemi Covid-19
Bagian pertama dari Trilogi Juran adalah Perencanaan Kualitas (Quality Planning/QP). Kepala sekolah sebagai perumus perencanaan kualitas, melakukan pemetaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi covid-19, yang disesuaikan dengan regulasi atau ketentuan yang dibuat oleh pemerintah sehingga ketika merumuskan perencanaan memiliki kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan tujuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan (Burhanudin et al., 2020).
Fokus utama dari tahap peraencanaan adalah penyusunan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dengan tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu. Perencanaan dapat dibagi sesuai dengan zona yang ada, yakni:
Pertama, sekolah yang berada di zona hijau, 1). Kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; 2). Kegiatan pembelajaran di kelas menggunakan dua kelompok belajar (rombel).
Kedua, sekolah yang berada di luar zona hijau, 1). Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring; 2). Pembelajaran daring dan luring. 3). Akan ada pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis IT. 4). Optimalisasi website dan pemanfaatan google Suite dan aplikasi-aplikasi lainnya; 5). Akan ada koordinasi rutin setiap hari; 6). Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib hadir tiap hari; 7). Optimalisasi peran BK, wali kelas: konseling, home visit, komunikasi daring; 8). Promosi virtual; 9) Peringatan hari-hari besar secara virtual; 10) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online; 11). Edufair virtual; dan 12). Optimalisasi kerjasama dengan BP2 / komite sekolah.
Pada tahap perencanaan hendaklnya kepala sekolah mengadakan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan orang tua tentang program sekolah yang akan diterapkan selama masa pandemi covid-19. Kebijakan sekolah untuk melibatkan orang tua sejak perencanaan program sekolah, merupakan sesuatu yang sangat positif (Jensen, 2011). Apalagi program yang akan dilaksanakan, berkaitan dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari rumah, dimana  fungsi kontrol dari orang tua terhadap anak, sangat dibutuhkan (Xue et al., 2020).Â
Pengendalian Mutu Pendidikan Pada Masa Pademi Covid-19Â
Pengendalian Kualitas (Quality Control/QC) merupakan suatu proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh terhadap sebuah produk dan dibandingkan dengan persyaratan utama yang diinginkan oleh para pelanggan (Nurholiq et al., 2019). Dalam kaitan dengan pengendalian mutu di bidang pendidikan, hal ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan pada tahap perencanaan. Masalah yang diperoleh dari hasil evaluasi akan dikoreksi demi peningkatan kualitas yang lebih baik lagi. Tinjauan manajemen, evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh sekolah memiliki tujuan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan (Datema et al., 2020).
Proses pengendalian mutu dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1). Kepala sekolah berkoordinasi dengan semua pendidik atau guru dalam perkembangan pembelajaran selama masa pandemi; 2) Kepala sekolah selalu mengadakan evaluasi rutin untuk mengetahu perkembangan dan kendala yang dihadapi; 3) Setiap hari mengadakan briefing dan komunikasi dengan para guru; 4) Monitoring rutin dari kepala sekolah; 5) Menerima masukan dan kritik dari masyarakat atau orangtua; 6) Kepala Sekolah melakukan supervisi secara intensif; 7) Absensi kehadiran guru dengan cara mewajibkan setiap guru untuk melaporkan proses KBM daring.