Dengan demikian, pendidikan pada hakekatnya tidak hanya bertujuan untuk menciptakan manusia yang memiliki potensi akademik yang berkualitas, melainkan juga untuk membentuk manusia yang berkarakter.
Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya semata-semata diselenggarakan untuk membentuk peserta didik yang pintar secara akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual, sikap, raga, rasa dan karsa (Wahyu, 2011).Â
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, pasal 33, tentang tujuan pendidikan nasional yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, memiliki moral dan akhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, memiliki ilmu pengetahuan, mandiri, kreatif, bertanggungjawab, demokratis dan cinta  tanah air.Â
Proficiat untuk mas Nadiem....di pundakmu kami manaruh harapan untuk masa depan anak bangsa yang cerdas, kreatif, inovatif, Â dan berkarakter.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H