Baru saja, tanggal 13 Desember 2017 kita mengikuti Sarasehan tentang perjalanan Deklarasi Djuanda sekaligus sudah tentu tidak terlepas dari penggagasnya yang nama lengkapnya adalah Ir Djuanda Kartawidjaja yang lahir di Tasikmalaya, 14 Januari 1911 dan meninggal dunia di Jakarta, 7 November 1963.
Djuanda adalah Perdana Menteri Republik Indonesia ke-10 sekaligus terakhir. Setelah itu, Indonesia tidak lagi mengenal istilah perdana menteri. Ia menjabat perdana menteri dari 9 April 1957-9 Juli 1959. Sewaktu menjadi perdana menteri itulah, tepat tanggal 13 Desember 1957, ia menyumbangkan pemikirannya tentang laut Indonesia. Menurut Djuanda, laut Indonesia termasuk laut sekitar, baik di dalam kepulauan Indonesia, maupun di antaranya menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1982, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sedang membahas tentang hukum laut, secara konsensus seluruh anggota PBB pada tahun itu menyepakati lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982 atau disebut juga "United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS)," yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang Kepulauan dan Negara Kepulauan (Pasal 46,47 dan 48 UNCLOS 1982).
Oleh karena itu, negara yang wilayahnya berupa kepulauan dan memenuhi persyaratan kesatuan geografi, politik, ekonomi dan sejarah dapat menjadi negara kepulauan , yaitu negara yang berhak untuk menarik garis pangkal lurus perbatasan dari titik ke titik pulau atau bebatuan yang terluar.
Perairan luar yang berada di bagian dalam garis pangkal lurus perbatasannya disebut perairan kepulauan, sedangkan laut yang mengelilingi bagian luar garis pangkal sejauh 12 mil disebut laut wilayah dan dan yang 200 mil disebut zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Selanjutnya terusan darat dari garis pangkal lurus perbatasan ke arah laut sampai 200 mil atau lebih sesuai konfigurasinya disebut landas kontinen. Batas laut dan dasar laut dengan negara tetangga dibagi sesuai prinsip sama jarak.
Inilah beberapa ketentuan tentang hukum laut internasional. Buat Indonesia, jasa Djuanda sudah tentu tidak dapat kita lupakan. Apalagi sekarang bangsa ini sedang giat-giatnya membangun bidang kemaritiman. Dengan UNCLOS 1982 kedudukan NKRI bersifat final.
Garis batas wilayah Indonesia yang ditarik berdasarkan UNCLOS 1982 adalah sah dan dijamin oleh PBB. Semua aparat penegak hukum NKRI di laut, baik yang militer, polisi dan sipil, termasuk para pejabat kementerian luar negeri, tidak ragu jika terjadi pelanggaran oleh pihak asing mana pun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H