Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebentar lagi akan berakhir. Dua Putusan Hakim masih mengambang dan tidak jelas kepastiannya. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Lumpur Lapindo, yaitu Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden Soeharto Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G-30-S melanggar undang-undang.
Pertama, MK dalam putusan Lumpur Lapindo menegaskan dengan dinyatakannya UU No.15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 terutama Pasal 9 ayat 1 huruf a nya bertentangan dengan UUD 1945, maka kewajiban membayar ganti rugi kepada korban menjadi tanggung jawab PT.Lapindo Brantas. Bukan beban APBN.
Dalam hal ini SBY memang telah menelpon Ketua MK sebagaimana dikatakannya di Surabaya, 5 April 2014: "Namun, setelah membaca langsung amar putusan MK dan mengikuti pernyataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva serta saya telepon langsung beliau, putusan itu artinya negara bertanggung jawab untuk memaksa Lapindo menyelesaikan kewajibannya," kata Presiden SBY kepada para pimpinan media massa di Surabaya. Tetapi permasalahannya, masalah itu terkatung-katung hingga tahun ke-8 untuk membayar sisa pelunasannya. Selama ini di mana kehadiran negara?
Di dalam Putusan MK tersebut sangat jelas dikatakan bahwa “Tanggung jawab negara, adalah memaksakan Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak.
Sebagaimana diketahui PT Lapindo Brantas saat ini masih menyisakan tanggungan ganti rugi kepada warga korban area terdampak sekitar Rp 700 miliar dan kurang-lebih Rp 600 miliar yang berupa bisnis (komersial). Sedangkan korban di luar area terdampak memang menjadi tanggung jawab negara dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,3 triliun.
Bahkan SBY menegaskan: "Saya sebagai kepala negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses hukum," kata Presiden.
Selanjutnya Presiden mengaku sudah mengirim surat kepada PT Lapindo yang isinya meminta perusahaan itu segera menyelesaikan tanggungannya kepada korban lumpur Sidoarjo di area terdampak. "Masalah ini harus segera selesai, kasihan mereka," kata SBY. Tetapi pertanyaannya, apakah masalah ini akan selesai sebelum Pemilihan Presiden sebagaimana pernah dijanjikan. Atau akan menjadi tanggung jawab Presiden berikutnya? Kita lihat saja.
Kedua, tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 2 Desember 2013, sepertinya masih abu-abu. Dalam hal ini apakah SBY sebagai Presiden melaksanakannya secara diam-diam atau sama sekali tidak menggubrisnya?
Putusan MA ini menyatakan Keputusan Presiden Soeharto Tahun 1975 melanggar Undang-Undang. Tetapi pencabutannya diserahkan ke Presiden. Seperti diketahui, keputusan yang dimaksud adalah Keppres No.28 Tahun 1975 yang merupakan bagian dari sekitar 30 peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi korban peristiwa 30 September. Keppres ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 13/Kogam/7/1966, yang membagi tahanan politik menjadi tiga golongan: A,B, dan C.
Dalam Keppres ini, golongan C dibagi lagi menjadi tiga, C1,C2, dan C3. Golongan C ini semua dipecat. Tindakan ini berakibat ratusan ribu pegawai negeri yang dicap sebagai PKI Golongan C tak dapat menikmati hak pensiun. Pemberian hukuman pemecatan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusannya. Menurut MA, Keppres ini bertentangan dengan UUD 1945.
Nah, dua Putusan Hakim, MK dan MA ini merupakan utang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana pun juga
[caption id="attachment_339086" align="alignnone" width="604" caption="Foto Lumpur Lapindo yang saya (Dasman Djamaluddin) rekam pada Januari 2014 "][/caption]
sebagai negara hukum, Presiden harus melaksanakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H