Mohon tunggu...
Dasa Oktaviani
Dasa Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang mempelajari ilmu jurnalistik, saya tertarik dalam bidang entertainment, dan radio.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miras dan Judi Menurut Al-Quran Bedasarkan Hukum, Dampak dan Solusi

20 Juni 2024   10:04 Diperbarui: 20 Juni 2024   10:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miras (minuman keras) dan judi merupakan dua praktik yang sering kali menjadi bahan kontroversi dalam masyarakat, termasuk dalam pandangan agama. Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, memberikan pandangan yang jelas terkait kedua hal tersebut, serta menguraikan konsekuensi dan solusi yang relevan.

1. Hukum Menurut Al-Qur'an

Al-Qur'an dengan tegas melarang konsumsi miras dan aktivitas perjudian. Surah Al-Ma'idah (5:90-91) menyatakan:

                                                             

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." 

Ayat ini menekankan bahwa minum-minuman keras dan berjudi bukanlah tindakan yang buruk secara etika, namun lebih dipandang sebagai sesuatu yang mencelakakan dan melukai orang. Hukum yang diberikan adalah menjauhinya agar umat manusia terhindar dari kegagalan yang ditimbulkannya.

2. Dampak Negatif Minuman Keras dan Taruhan


Pandangan Al-Qur'an mengenai minuman keras dan perjudian tidak hanya berhenti pada sudut pandang yang sah, namun juga menelusuri dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh minuman keras:

Kerugian Etis: Penggunaan minuman keras dan perjudian sering kali menyebabkan kerugian etika dan dunia lain bagi manusia dan masyarakat secara luas.

Kerugian Materi: Perjudian dapat menyebabkan kemalangan yang berhubungan dengan uang bagi individu dan keluarga, dan bahkan dapat menyebabkan kemelaratan.

Kekacauan Sosial: Latihan taruhan dapat menimbulkan tekanan dalam hubungan sosial dan keluarga, serta memicu bentrokan antar manusia.

Kesehatan Fisik dan Mental: Penggunaan minuman keras dapat membahayakan kesehatan fisik seseorang, sedangkan kebiasaan bertaruh dapat menyebabkan semangat, kegelisahan, dan masalah kesehatan mental lainnya.

3. Solusi Menurut Ajaran Al-Qur'an

 
Al-Qur'an bukan sekedar memberikan larangan, namun malah menawarkan solusi untuk mengatasi persoalan ini:

Memperkuat  Kesadaran Spritual:  Pengajaran agama yang  kuat dan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai Islam dapat memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menghindari godaan minuman keras dan perjudian.

Peningkatan Masyarakat Berbasis Keadilan: Memperkuat keadilan sosial dan keuangan dalam masyarakat untuk mengurangi dorongan individu terhadap perjudian sebagai pilihan untuk mengatasi kesulitan keuangan.

Instruksi dan Kemajuan: Buatlah instruksi langkah dan persiapan untuk orang-orang yang termasuk dalam bidang minum dan taruhan, dan berikan pengaturan punggung yang menarik. 

Miras dan judi bukan hanya masalah hukum dalam Islam, tetapi juga masalah sosial yang kompleks dengan dampak yang luas bagi individu dan masyarakat. Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas untuk menghindari dan mengatasi praktik-praktik ini melalui pendekatan yang holistik, mencakup aspek hukum, moral, sosial, dan spiritual. Dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Al-Qur'an, diharapkan masyarakat dapat membangun lingkungan yang lebih sehat dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun