Mohon tunggu...
Daryono
Daryono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Daarul Qur'an Jakarta prodi IAT kelas C semester 1

Berjuang demi kejayaan Bangsa dengan jalan apapun itu , semangat 🔥

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna, Tujuan, dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

6 November 2021   09:13 Diperbarui: 6 November 2021   09:27 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara


        Kita sebagai bangsa Indonesia sudah tentu perlu mengetahuinya ,makna Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai landasan , pondasi utama , titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Selain itu makna Pancasila sebagai dasar negara juga bisa didefinisikan sebagai kaidah negara yang fundamental yang artinya sebagai hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok  kaidah yang fundamental yaitu Pancasila .Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Pancasila itu merupakan  hal penting guna mengatur tatanan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.


Tujuan Pancasila Digunakan Sebagai Dasar Negara .


        Sebagai bangsa Indonesia kita tentunya harus mengerti tentang tujuan Pancasila sebagai dasar negara kita , yaitu untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara , masyarakat Indonesia harus bisa memahami dan bisa mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari.Pancasila tidak hanya digunakan sebagai dasar namun juga pandangan hidup ideologi negara dan sekaligus sebagai filosofis berbangsa dan bernegara sehingga apapun yg akan dirumuskan di dalam perundang-undangan di negara kita tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri.

Tujuan pancasila sebagai dasar negara bisa kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut mengandung nilai-nilai yang juga diusung oleh Pancasila, yang mana menjadi tujuan Pancasila itu sendiri.

Tujuan Pancasila yang juga merupakan tujuan NKRI ini terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dari pernyataan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut, bisa dipahami bahwa tujuan pancasila yang juga merupakan tujuan Indonesia sendiri adalah:

- Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut juga disebutkan bahwa dasar dari cita-cita negara tersebut adalah Pancasila yang disebutkan setelahnya.  Itulah tujuan Pancasila yang perlu kamu kenali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun