Mohon tunggu...
Daryn Cahyono
Daryn Cahyono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bumbu-bumbu Orde Baru

21 Februari 2018   14:09 Diperbarui: 21 Februari 2018   14:20 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. Sumber: kompas.com

Kewenangan DPR untuk memanggil paksa yang tertuang dalam pasal 73 ,dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal ini sebenernya tidak banyak mengalami perubahan substansi yang signifikan karena dari nilai-nilainya tetap sama, hanya ada perubahan yang cenderung menguatkan fungsi pasal ini. Contohnya penambahan kata "wajib" bagi kepolisian untuk memenuhi permintaan DPR membantu memanggil paksa pihak yang akan diperiksa. Meski banyak alibi yang mengatakan bahwa pasal ini sudah ada sejak 3,5 tahun yang lalu dan tidak ada nilai signifikan yang berubah, tetap saja keputusan merevisi pasal ini menunjukan keinginan DPR untuk semakin menguatkan pasal yang menguntungkannya secara sepihak.

Pasal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah pasal 15, 84, dan 260. Masing masing membuat jumlah ketua MPR, DPR, dan DPD menjadi berjumlah genap. Hal ini akan menimbulkan resiko tidak diperolehnya titik temu dari keputusan-keputusan pimpinan lembaga-lembaga terkait.

Masyarakat Indonesia, tidak kah kalian geram pada mereka yang berusaha mencederai negerimu, mereka yang mengusik kebebasanmu, dan mereka yang berusaha membungkam suaramu. Berderaplah, maju dengan suara lantang. Pekikkan semangatmu dan jangan biarkan mereka merengutnya darimu. Tiap kata dan frasa yang mengapung diatas kebenaran dan keberanian adalah detak jantung negri ini. Jangan pernah takut untuk menegakkan kebenaran, karena kalian tidak sendiri.

Hidup Rakyat Indonesia!!!

Sumber:

Pengamat nilai tidak ada yang berubah dalam revisi pasal 73 UU MD3 [internet]. Jakarta: Tribun News; 2018 Feb 14 [cited 2018 Feb 19]. 

Ibrahim GM. Bunyi sederet pasal kontroversial di UU MD3 yang baru direvisi [internet]. Jakarta: Detik News; 2018 Feb 12 [cited 2018 Feb 19].

Akunto I. Anggota DPR: Hak imunitas untuk jaga kehormatan dewan [Internet]. Jakarta : Kompas; 2014 Nov 21[cited 2018 Feb 19].

Pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU MD3 yang disahkan DPR. Jakarta: Sindo News; 2018 Feb 13 [cited 2018 Feb 19]. 

Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 [Internet]. Jakarta: DPR RI [cited 2018 Feb 19]. Available from: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun