Sudah beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Kemenpora dalam sengketa pembekuan PSSI. Perjalanan panjang sengketa pembekuan PSSI harus berujung di tangan MA setelah dalam proses pengadilan di tingkat I dan selanjutnya memenangkan PSSI.
Alhasil perseteruan tersebut disebut PSSI menang telak 3-0 versus Kemenpora. Dari hasil penolakan kasasi Kemenpora tersebut berkembang opini bahwa kalaukan Menpora mengajukan PK, tidak bisa menghindarkan kewajiban Menpora untuk mengaktifkan kembali PSSI karena putusan tersebut sudah inkrah. Apakah betul begitu? PK tidak menggugurkan kewajiban Menpora untuk segera mencabut SK pembekuan PSSI.
Bagi pihak-pihak yang berpendapat demikian, cobalah menyimak lagi kasus Korupsi di IM2 dalam kasus PT Indosat Tbk. Sekalipun MA menolak kasasi Direksi IM2, Kejagung tetap tidak bisa mengeksekusi sampai PK yang diajukan Direksi IM2 berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.
Jadi para pihak yang berpendapat dengan penolakan kasasi Menpora otomatis pembekuan harus dicabut, ya silakan baca-baca lagi  kasus tersebut.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H