Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Isi Bangku Kosong, Isi Pundi-pundi Pribadi

10 Januari 2018   16:07 Diperbarui: 10 Januari 2018   16:15 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah selama tiga tahun ini, penulis mengamati pada setiap semestar atau tahun ajaran baru, terlihat adanya mutasi peserta didik ke sekolah negeri. Nampaknya rekruitmen peserta didik pindahan dimaksudkan untuk mengisi bangku bangku kosong di sekolah-sekolah negeri. dari mereka yang pindah penulis mendapat gambaran bagaimana terjadinya mutasi ke sekolah-sekolah negeri tersebut. 

Ada berbagai variasi cerita yang diperoleh, diantaranya adalah ditelepon terus mendaftar dan seleksi. Kemungkinan sekolah-sekolah menggunakan data penerimaan peserta didiik yang sebelumnya mendaftar di sekolah bersangkutan namun terdepak dari persaingan karena peringkat di bawah, hal ini terjadi pada peserta didik kelas 10 (SMA). 

Variasi lain adalah orang tua peserta didik mendapat informasi dari kenalan,mitra, famili atau siapapu yang mengetahui adanya bangku kosong di sebuah sekolah negeri yang disertai pula prosedur dan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar dapat diterima. 

Seperti harus mendaftar, kemudian test seleksi yang pada ahirnya ditetukan diterima atau tidaknya  seorang calon menjadi peserta didik di sekolah yang mereka tuju. 

Berbeda proses penerimaan peserta didik di tingkat awal di masig masing jenjang pendidikan (kls 7 untuk SLTP dan Kls 10 untuk SLTA) proses penerimaan peserta didik mutasi, sejauh yang penulis ketahui, nampaknya tidak dibuka dalam artian tidak diumumkan sacara terbuka. JIka hal ini yang terjadi  bisa saja informasi kosongnya bangku-bangku itu tidak terbuka secara luas. 

Dengan demikian kesempatan yang sama, bagi peserta didik yang berminat sekolah negeri tertentu tidak merata. Ada peserta didik yang sebenarnya berminat tetapi karena kurang memperoleh informasi yang cukup. Kondisi ini boleh dikatakan ada kelompok peserta didik yang dirugikan. 

Proses sebagaimana dipaparkan di atas bisa saja berubah menjadi sekedar "bisik bisik tetangga" yang pada ahirnya ditutup dengan djargon TST (tahu sama tahu), untuk mengganti "ongkos pulsa". 

2 tahun lalu, dari peserta didik yang melakukan mutasi ke negeri, penulis mendapat informasi bahwa mereka membayar minimal Rp. 15.000.000 juta), ketika ditanya untuk apa, mereka tidak bersedia menjelaskan rinciannya. 

Disisi lain, terjadi arus yang sebaliknya, yaknii adanya peserta didik dari sekolah-sekolah negeri yang melakukan mutasi ke sekolah-sekolah swasta. 

Namun dari performa yang penulis amati nampaknya mereka itu adalah peserta didik yang diapkir, yang bermasalah, dengan berbagai alasan disarankan untuk pindah (ke sekolah swasta), sementara  peserta didik dari sekolah swasta yang pindah ke negeri adalah peserta didik yang prestasi yang konon harus ditest bahkan di seleksi saat pindah pada semester atau tahun ajaran baru. 

Walaupun melalui proses yang tertentu, namun jika masalah mutasi peserta didik ke sekolah negeri ini tidak mendapat pengawasan yang seharusnya, bisa saja alasan untuk mengisi bangku kosong menjadi untuk mengisi pundi-pundi pribadi, untuk mendapatkan uang pulsa atau sejenisnya, dalam artian bisa berubah menjadi lahan memperkaya diri bagi oknum-oknum yang terlibat. 

Proyek memperkaya diri tersebut dapat berkembang dari sekedar mengisi bangku kosong menjadi sengaja mengosongkan bangku dari sekolah tertentu dengan jalan memperbanyak peserta didik yang diapkir, dieloimnasi dari sekolah-sekolah negeri.

Sebagaimana nampak selama ini bahwa peserta didik yang pindah dari sekolah negeri rata-rata menunjukan sebagai peserta didik yang bermasalah. 

Nafsu untuk proyek mengisi pundi-pundi pribadi bisa saja kemudian karena alasan-alasan tertentu terjadi proses pemindahan. yang pada satu sisi dapat semakin menjadikan kelas kelas sekolah negeri menjadi kelas-kelas yang kondusif.

Tanpa masalah, namun pada sisi lain akan meanmbah bebaan masalah di sekolah-sekolah swasta yang sejak awal pada umumnya sebagai "alternatif" setelah terdepak dari persaingan di sekolah negeri. 

Dari tulisan singkat di atas, penulis berharap, hendaknya pemerintah dalam hal ini suku dinas pendidikan perlu melakukan pengawasan terhadap mutasi yang terjadi di sekolah-sekolah negeri, terutama terkait dengan kemungkinan terjadinya penyalah gunaan wewenang dan proses memperkaya diri terkait mutasi peserta didik tersebut. Semoga menjadi perhatian. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun