Mo yang ke lima adalah "main", yakni main judi. Perjudian yang dulu hanya terjadi di meja-meja judi yang dikitari pemainnya, sejalan dengan era digital seakan para penjudi sangat dimanjakan. Bahkan ditengah semaraknya nonton siaran langsung [ertandingan-pertandingan olah raga, terutama sepak bola, perjudian ini dilakukan. Gamling skor ahir sebuah pertandingan dijadikan permainan untuk meraih uang haram.
Benang merah dari uarai di atas adalah, sesungguhnya kita sedang menghadapi darurat "Mo Limo" yang oleh para leluhur kita sangat diwanti-wanti  untuk tidak dilakukan karena dampaknya dapat merusak masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, konstribusi kita semua untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan akibat Mo Limo perlu benar-benar kita berikan. Dengan demikian maka darurat "mo Limo" ini dapat kita atasi. Semoga !