Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Korupsi dengan Keuntungan Immateriil?

3 April 2016   23:36 Diperbarui: 4 April 2016   00:13 2598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta M Taher menilai, keluarnya izin reklamasi oleh Basuki berpotensi melanggar hak asasi nelayan tradisional.  Disamping itu, jika dikaitkan dengan  pengertian tentang Korupsi, maka adakah keuntungan dari tindakan Ahok menerbitkan izin itu yang memengkinkan tindakan Ahok dikatagorikan tindakan korupsi.

Banyaak pihak  pihak mengkritisi maslah itu,  termasuk penjualan bangunan di atas Pluit City yang telah dipasarkan.

Penolakan tersebut, karena izin diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Misalnya, UU No. 1/2014, Perpres 122/2012, Permen KP No. 28/Permen-KP/2014, Perda 8/1995, hingga Pergub No. 88/2008. Bahkan, kelompok masyarakat atas nama Jakarta Monitoring Network (JMN) menggugat kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hingga kini proses persidangan masih berlangsung.

Sejalan apa yang diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno, ada 5 (lima) di belakang Ahok yang sponsornya kuat, mereka menyokong Ahok Habis-Habisan , maka layak dipertanyakan, apakah kelima konglemerati itu juga adalah mereka yang  bakalan mendapat izin membangun eklamasi 17 pulau oleh Ahok ?

Apabila   mendapat izin dengan  “hidden deal”  menyokong habis-habisan pencalonan Ahok  sebagai Cagub pada Pilkada  DKI 2017, maka  unsur “memberi sesuatu”  (izin)  dan mendapat keuntungan pribadi  (didukung  penuh pancagubannya, maka apa yang dilakukan Ahok  terkatagori sebagai tindakan korupsi yang diatur dalam UU Tipikor di atas.  Jika hal ini terbukti, maka boleh jadi kedua belah pihak baik legislatif  (Oknum DPRD) maupun oknum eksekutif sama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hanya terdapat perbedaan jenis keuntungan yang diperoleh, satu pihak meraup keuntungan meteriil, pihak lain mendapatkan keuntungan immateriil. Dan boleh jadi karena Ahok  mengutamakan keuntungan immateriil bagi dirinya berupa dukungan para cukong itu, maka tidak nampak tambahan kekayaannya,  Ahok bisa bersikap kenceng terjadap Oknum legislatif, karena dia seolah-olah bersih, padahal bisa jadi Ahok juga korupsi dengan keuntungan dukungan penuh para cukong itu untuk maju sebagai Cagub ! Dan yang keuntungannya materiil, dapat dijebak dalam OTT !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun