Mohon tunggu...
Darul Hikmah
Darul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHSISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

JUST FOR ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Masyarakat Mengenai RKUHP 241: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara?

21 Juni 2022   01:35 Diperbarui: 21 Juni 2022   01:36 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Dalam pasal ini ditegaskan apabila menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, sehingga dapat menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat. Namun, media sosial saat ini merupakan tempat bagi kita untuk meluapkan pendapat-pendapat masyarakat. 

Apabila pasal ini disahkan maka, akan ada ketidakbebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi dimana seluruh masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah. 

Pemerintah sebagai wakil rakyat harus siap menampung pendapat masyarakat dengan syarat pendapat dan kritik tersebut harus benar dan sesuai dengan fakta.

Penulis: Darul Hikmah (Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UNAIR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun