atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Dalam pasal ini ditegaskan apabila menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, sehingga dapat menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat. Namun, media sosial saat ini merupakan tempat bagi kita untuk meluapkan pendapat-pendapat masyarakat.
Apabila pasal ini disahkan maka, akan ada ketidakbebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi dimana seluruh masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah.
Pemerintah sebagai wakil rakyat harus siap menampung pendapat masyarakat dengan syarat pendapat dan kritik tersebut harus benar dan sesuai dengan fakta.
Penulis: Darul Hikmah (Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UNAIR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H