Mohon tunggu...
Darul Hikmah
Darul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHSISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

JUST FOR ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Masyarakat Mengenai RKUHP 241: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara?

21 Juni 2022   01:35 Diperbarui: 21 Juni 2022   01:36 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan KUHP akan disahkan bulan Juli 2022 oleh pemerintah dan DPR. Salah satu  pasal yang sedang ramai dibicarakan masyarakat yaitu mengenai hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah terutama di media sosial.

Banyak masyarakat berkomentar  di beberapa sosial media seperti instagram, twitter, dan tiktok mengenai pasal tersebut. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pasal tersebut menyeleweng dari sistem demokrasi Indonesia. Menurut sebagian masyarakat dalam komentarnya menganggap bahwa pasal tersebut hanya dibuat untuk kepentingan pemerintah sendiri dan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.

Stand Up Comedian, Bintang Emon, juga memberikan statement dalam video yang diunggahnya di media sosial tiktok dan instagram, “Saya setuju apabila penghinaan yang disebut tidak berdasarkan perasaan pribadi. Bunyi pasalnya juga tidak jelas. Bagaimana jika kritik masyarakat dianggap penghinaan? Setau saya pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat, nah ini untuk kepentingan rakyat atau perwakilan rakyat?”.

Selain itu, tanggapan dari pengamat politik bahwa tidak seharusnya pasal ini diangkat karena dapat menghilangkan demokrasi di Indonesia. Masyarakat yang ingin berpendapat akan merasa terancam. Contohnya, apabila masyarakat kinerja pemerintah menyeleweng atau salah satu pemerintah melakukan korupsi, masyarakat akan mengkrititik. Namun, bisa saja kritik tersebut menjadi sebuah tuduhan menghina pemerintah.

Pendapat lain dari pengamat hukum bahwa pasal ini dapat membatasi demokrasi dan kebebasan masyarakat untuk berpendapat. Pasal ini dianggap lebih tepat dikaitkan dengan kerusuhan dan keonaran yang dibuat bukan penghinaan pada pemerintah. Karena sebagai pemerintah yang berupa lembaga bukan perorangan harus siap menerima kritik dan saran bahkan harus siap dihina.

Berikut bunyi Pasal 240 RKHUP tersebut.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Dengan penjelasan mengenai kerusuhan yang disebut sebagai berikut.

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara." .

Ancaman hukuman 3 tahun penjara pada pasal 240 kemudian dinaikkan menjadi 4 tahun penjara, jika penghinaan dilakukan di media sosial. Sebagaimana dijelaskan pada draft pasal 241 yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun