(Visualisasi tentang aksebilitas DCS bisa dilihat pada video di bawah ini.)
Ya, saya beruntung karena pada kesempatan ini dapat bertemu dengan Pak Dodi dari Komunitas Jogja Beda. Jogja Beda merupakan komunitas yang aktif mendorong inklusivitas di DIY.
"Kami salah satu yang sejak awal mendorong agar DCS dibangun dengan memperhatikan konsep inklusivitas. Karena kan banyak Co working Space tapi aksesbilitasnya kurang, malah bahkan tidak ada sama sekali. Alhamdulillah Diskominfo memfasilitasi diskusi-diskusi dengan kami dari awal, FGD, dan konsultasi lay out DCS. Sampai akhirnya terwujud seperti ini." jelasnya.
Pak Dodi mengakui, DCS saat ini memang belum 100 persen ideal. Namun dirinya yakin, DCS di masa yang akan datang akan terus mengarah ke sana.
"Ini saya kira sudah mewujudkan komitmen di awal dan sudah lebih dari 50 terwujudnya. Tinggal nanti bagaimana ke depan ada penambahan-penambahan. Jadi ada progesnya. Entah dari sisi kegiatannya, aksesbilitas fisik atau nonfisiknya. Itu nanti kan bisa didiskusikan bersama, yang penting upaya ke arah sana selalu terpelihara." kata Pak Dodi.Â
Pak Dodi kemudian mengambil contoh desain bangunan kamar mandi DCS yang sudah dapat diakses dengan oleh difabel. Di Jogja, menurut Pak Dodi, baru DCSlah yang menerapkan hal ini.
Ia juga mengatakan, kebutuhan mendasar teman-teman difabel adalah fasilitas, agar mereka dapat mandiri, maka harus difasilitasi dalam rangka menuju kemandirian mereka. Bukan dianak emaskan. Sehingga nanti efek positifnya akan terbangun pada diri difabel.
"PR-nya bagaimana teman-teman difabel dapat mengakses Co working Space ini. Selain itu DCS ini juga dapat menjadi ruang komunikasi antarsemua. DCS juga harus nyambungke antarkomunitas, untuk kemudian bisa berjejaring. Misalnya ada teman-teman lain yang ingin belajar bahasa isyarat dan lain sebagainya." jelasnya.
Pembangunan DCS yang mengutamakan keinklusifan dan aksesbilitas pada dasarnya memang sudah menjadi amanat Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.Â
Dalam Perda tersebut dikatakan, pemerintah DIY berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyadang disabilitas. Fasilitas umum tersebut meliputi bangunan umum dan sarananya, jalan umum, dan angkutan umum.