Mohon tunggu...
Darul Azis
Darul Azis Mohon Tunggu... Administrasi - Wirausahawan

Wirausahawan yang terkadang menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Lahan Basah" Penerbitan SIM di Indonesia, Kapan akan Direformasi?

15 Februari 2018   13:45 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:48 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Izin Mengemudi [Ilustrasi via kemudiku.com]

Seorang teman baru-baru ini menunjukkan SIM kepada saya. Tak tanggung-tanggung, dia menunjukkan dua SIM sekaligus: SIM A dan SIM C. Usia teman saya ini sudah 23 tahun. Kalau SIM C, dia memang pernah punya, kemarin hanya tinggal memperpanjang. Sementara kalau SIM A, saya tahu, teman saya belum bisa mengendarai mobil dengan baik. Bahkan dia baru saja belajar.

Tapi berhubung ada kesempatan dan untuk mendapatkan SIM A tersebut ternyata ia tidak perlu tes, maka ia pun kemudian bikin SIM A juga. Padahal, mulanya dia hanya akan membuat SIM C. Pembuatan SIM itu dilakukan di lapangan kelurahan, dalam sebuah acara SIM keliling.

Bermasalah dan bermasalah

Perkara membuat SIM di Indonesia memang masih dipenuhi oleh cerita, testimoni, dan kesan yang beragam. Ada yang bilang, bikin SIM itu gampang, asal tahu jalurnya dan telah dipersiapkan sebelumnya. Ada yang bilang juga, bikin SIM memang gampang, asal ada duitnya. Namun ada yang bilang, bikin SIM itu sulit, harus tes ini dan itu dan butuh waktu yang sangat lama. Membosankan.

Cerita dan kesan tersebut tidak ada yang tervalidasi. Semuanya muncul dalam obrolan-obrolan tak resmi. Jadi tidak ada bukti otentik. Karena itu hanyalah obrolan warung kopi.

Jika Anda bertanya langsung kepada teman Anda tentang bagaimana dulu ia membuat SIM, saya pastikan cerita yang Anda dapatkan adalah cerita tentang bobroknya sistem penerbitan SIM di Indonesia.

Atau jika Anda meminta tolong kepada seorang teman, sahabat, atau kerabat yang berprofesi sebagai polisi dan bertugas di Polres, maka ia kemungkinan besar ia akan menolong Anda dengan senang hati. Pagi hari Anda meminta tolong kepadanya dengan membawa foto copy KTP, foto, dan uang, maka sore harinya SIM yang Anda inginkan sudah berada di tangan.

Atau kalau Anda punya sedikit waktu, tengoklah forum-forum di media sosial atau di situs Kaskus. Di sana Anda akan menemukan banyak sekali testimoni, kesan, dan pengakuan jujur dari mereka yang pernah membuat SIM. Mulai dari yang katanya nembak, menggunakan biro jasa resmi, hingga yang benar-benar mengikuti serangkaian tes sesuai peraturan.

Atau jika Anda sendiri sudah pernah membikin SIM deh, pasti sudah sangat familiar dengan kata "nembak" bukan? Nembak adalah aktivitas di mana seseorang bisa dengan mudah mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti serangkaian tes sebagaimana seharusnya, dengan mengeluarkan sejumlah uang tentu saja. Anda bisa menggunakan jasa Pak Polisi atau jasa biro. Harganya tentu bisa dua kali lebih mahal, namun terkadang juga bisa separuh dari harga yang seharusnya. Ini biasanya dilakukan ketika orang tersebut punya teman, keluarga, atau kenalan yang sedang bertugas di Polres setempat.

Dengan metode nembak ini, Anda tidak perlu menunggu hingga seharian penuh. Bahkan Anda tidak perlu datang ke Polres. Duduk ungkang-ungkang kaki saja di rumah, SIM Anda akan jadi dengan sendirinya. Dengan metode nembak ini pula, Anda tidak perlu meninggalkan pekerjaan hanya demi membuat SIM. Di satu sisi Anda tetap produktif, di sisi lain Anda mendapatkan SIM, dengan cara yang sangat mudah.

Berat Bila Sesuai Aturan, Ringan Bila Ada Kenalan

Membikin SIM, bagi sebagian masyarakat terasa memberatkan, apalagi jika dilakukan sesuai aturan yang ada. Tesnya luar biasa susah. Anda harus lulus ujian teori, praktik, dan butuh waktu seharian untuk mendapatkannya.

Pada saat tes tertulis, bagi Anda yang sudah paham dan terbiasa melihat rambu-rambu lalu lintas, maka Anda akan dapat dengan mudah menjawabnya. Namun bagi mereka yang jangankan mengerti, melihat rambu-rambu lalu lintas saja jarang (karena hidupnya memang di kampung dan jarang bepergian ke kota), maka dapat dipastikan mereka akan kebingungan setengah mati.

Setelah mengikuti tes tertulis, Anda juga harus melewati tes praktik. Pada tes ini, Anda harus mengendarai kendaraan dengan berbagai tipe jalan; lurus, zig-zag, dan atau membentuk angka 8, dengan kecepatan tertentu.

Pada saat melewati jalan zig-zag motor Anda tidak boleh menyentuh batas sama sekali. Kaki Anda pun tidak boleh menyentuh tanah sedikit pun. Jalan zig-zag itu, saya yakin tidak akan Anda temukan di mana pun, kecuali ya di tempat tes pembuatan SIM. Selain itu, ada pula tes mengerem mendadak dengan kecepatan 40 km/jam.

Kesulitan dalam tes praktik ini, disebabkan oleh banyak hal. Seperti karena grogi, tidak adanya kesempatan untuk latihan terlebih dahulu, atau karena yang bersangkutan memang kurang cakap dalam berkendara. Insiatif untuk latihan terlebih dahulu dari calon pembuat SIM juga sangat jarang, bisa karena memang belum tahu, namun juga karena tidak terpikirkan.

Tapi perkara betapa sulitnya tes tertulis dan mengemudi ini sebenarnya masih bisa dimaklumi. Karena salah satu fungsi SIM adalah sebagai bukti bahwa Anda punya kecakapan dalam mengemudikan kendaraan. Bahwa Anda paham betul dengan rambu-rambu lalu lintas, tidak buta warna Sederhananya, SIM membuktikan bahwa Anda layak mengendarai kendaraan di jalan raya. Dan semua itu semata-mata tak lain adalah untuk keselamatan Anda sendiri.

Tetapi jika memang itu salah satu fungsi SIM, mengapa ada banyak orang yang bisa mendapatkan SIM dengan mudah tanpa tes?

Artikel ini merupakan pengantar dari serial bobroknya layanan penerbitan SIM di Indonesia. Target dari penulisan artikel ini adalah adanya reformasi layanan penerbitan SIM di Indonesia.

Darul Azis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun