Mohon tunggu...
Darul Azis
Darul Azis Mohon Tunggu... Administrasi - Wirausahawan

Wirausahawan yang terkadang menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

CPNS, Kaum Muda, dan Agenda Reformasi Birokrasi Kita

22 Oktober 2017   12:20 Diperbarui: 8 November 2017   18:09 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: palembang.tribunnews.com

Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasarkan rilis Kemenpan-RB, pada periode II penerimaan CPNS bulan September ini, pemerintah membuka sebanyak 17.928 formasi untuk 60 kementerian/lembaga dan provinsi Kalimantan Utara. Sebelumnya (periode I), pemerintah juga telah membuka pendaftaran CPNS di Kemenkum dan HAM dan Mahkamah Agung untuk 1.618 formasi pada Agustus lalu.

Menilik Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, jumlah formasi di atas merupakan hasil dari analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu lima tahun. Ini artinya, dalam jangka lima tahun ke depan, kebutuhan jumlah pegawai akan sudah terpenuhi dan dengan demikian tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS.

Pembukaan pendaftaran CPNS ibarat angin segar bagi mereka yang memang bermimpi menjadi seorang PNS. Pendaftaran CPNS tahun ini menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan sejak pemberlakuan kebijakan moratorium rekrutmen dari tahun 2015 lalu. Maklum, menyandang status sebagai PNS di Indonesia memang masih menjadi dambaan sebagian besar masyarakat kita. Selain karena jaminan gaji, tunjangan, dan masa depan yang menjanjikan, dalam kehidupan sehari-hari sosok PNS juga sangat dihormati dan disegani oleh masyarakat di lingkungannya. PNS kerap dipandang memiliki strata sosial yang lebih tinggi, di samping juga dapat mengajukan pinjaman kredit pada bank dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penggilan Pengabdian

Mendaftar CPNS pada hakikatnya adalah memenuhi panggilan untuk mengabdi kepada masyarakat. Nilai pengabdian itulah yang harus dipegang dan menjadi prinsip bagi setiap pelamar. Namun ini pula yang tampaknya luput dari momen rekrutmen CPNS tahun ini. Negara selaku perekrut seharusnya gencar mengampanyekan hal tersebut, agar kemudian para pelamar sadar bahwa mereka sedang melamar untuk menjadi seorang abdi masyarakat, bukan menjadi birokrat atau pejabat publik untuk kemudian ingin dihormati dan disegani masyarakat. Mereka adalah alat negara, yang menurut amanat undang-undang, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Untungnya kita "tertolong" oleh variabel lain. Mencermati pengumuman dari masing-masing kementerian/lembaga yang membuka formasi, penulis menemukan satu hal menarik pada momen rekrutmen CPNS tahun ini. Yakni usia pelamar dibatasi maksimal 35 tahun. Dengan demikian, formasi yang tersedia akan diiisi oleh kaum muda.

Sementara jamak diketahui, jiwa kaum muda sarat dengan idealisme, gairah, dan semangat bertindak dan mengabdi yang membara. Karena itulah, menjadi logis apabila kemudian kita berharap dengan masuknya kaum muda dalam lingkungan birokrasi dan pemerintahan, mereka akan mampu mengubah wajah birokrasi kita ke arah yang lebih baik lagi.  Melalui birokrasi, mereka dapat memperbaiki apa yang dulu pernah dikritik dan dipandang keliru. Oleh karenanya, membawa nilai-nilai ideal yang selama ini diyakini adalah sebuah keharusan bagi setiap pelamar, terutama kejujuran, keberanian, tanggung jawab, pengabdian, kebermanfaatan, dan kedisiplinan.

Selain hal di atas, para kaum muda tersebut merupakan generasi dengan penguasaan teknologi yang cukup tinggi. Sehingga bisa diasumsikan akan lebih adaptif dan peka terhadap kebutuhan dan keinginan masyarakat era sekarang.

Singkatnya, mereka adalah generasi yang telah merasakan bagaimana buruknya kualitas birokrasi di negara kita, baik yang disebabkan oleh rendahnya kompetensi SDM, budaya dan lingkungan kerja yang buruk, dan terbatasnya fasilitas penunjang kerja dan kinerja aparatur dalam melayani publik. Faktor sejarah itulah yang seyogianya mampu menjadi pelajaran berharga sebagai bahan penerapan upaya-upaya perbaikan.

Rekrutmen Antisuap

Hal lain yang juga tak kalah penting adalah mengupayakan proses rekrutmen CPNS tahun ini dapat dilaksanakan secara bersih dan jauh dari praktik suap dan nepotisme. Pemerintah harus menindak tegas oknum-oknum yang mencoba bermain-main dalam proses rekrutmen dan pelamar yang juga mencoba bermain-main dalam proses tersebut.

Pelamar yang sejak awal sudah bertindak melanggar hukum akan sangat berbahaya bagi kualitas pemerintahan dan birokrasi kita. Mereka adalah bibit koruptor yang akan terus merusak negeri ini melalui birokrasi. Begitu juga dengan oknum-oknum yang mencoba menarik keuntungan pribadi dari proses rekrutmen CPNS, mereka ibarat virus yang akan terus menggerogoti martabat birokrasi dan juga menularkan penyakit kepada aparatur lain.

Oleh karena itu, pada momen rekrutmen CPNS tahun ini, pihak-pihak terkait dan masyarakat harus turut mengawasi dengan jeli demi menghindari praktik-praktik kecurangan dan tak terpuji. Kita tidak ingin birokrasi kita dimasuki dengan cara-cara haram dan melanggar hukum. Sebab momen rekrutmen CPNS tahun ini adalah kesempatan emas untuk kita kembali menata ulang (reformasi) birokrasi, sejak dalam proses awalnya. Begitulah cara kita memangkas tali setan korupsi pada birokrasi di negeri ini.

Darul Azis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun