Mohon tunggu...
Darul Azis
Darul Azis Mohon Tunggu... Administrasi - Wirausahawan

Wirausahawan yang terkadang menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dana Desa Terus Bertambah, Geliat Pembangunan Semakin Bergairah

6 Desember 2016   16:18 Diperbarui: 12 Desember 2016   17:27 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 4. Alokasi transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2017/ Dok. Kemenkeu

"Pemanfaaatan dana desa harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat setempat. Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dana dipakai untuk membuat embung. Untuk menampung air kala hujan biar gak banjir dan jadi persediaan air kala musim kemarau. Embung ini habisnya 500 juta."


Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo di laman Facebooknya pada Senin (5/12) malam usai meninjau lokasi pembangunan embung. Dilansir website Humas Pemda Kutai Kartanegara, Kepala Desa Tani Bhakti, Alamsyah mengatakan embung tersebut telah mampu mengaliri 69 rumah dari 900 kepala keluarga penduduk di desanya. Air embung berasal dari mata air dan sanggup mengairi lahan pertanian dan perkebunan warga sekitar 250 Ha.[1]


Desa Tani Bhakti bukan satu-satunya desa yang telah berhasil mengelola dana desa dengan baik sesuai kebutuhan masyarakatnya. Di Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Jawa Tengah, ada desa Taman Gede yang juga sukses memanfaatkan dana desa. Dana sebesar Rp 626 juta yang diterima pada tahun 2016 ini mereka gunakan untuk peningkatan infrastruktur berupa rabat beton jalan desa. Pengerjaannya pun dilakukan langsung oleh masyarakat dibandu Babinsa Koramil Gemuh dan pembangunan tersebut kini telah selesai 100 persen. Tak hanya itu, dana desa juga digunakan untuk perbaikan lapangan desa dan dicakkan untuk sektor pemberdayaan masyarakat, yakni pelatihan menjahit.[2]

 

Sementara itu, di Indonesia bagian Timur ada sebuah desa yang juga layak diapresiasi dalam hal pemanfaatan dana desa. Yakni Kampung Mendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua. Bermodal dana desa masyarakat di kampung tersebut membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di bidang budidaya ikan serta pabrik pengolahan pakan ikan. Usaha ini telah dikembangkan sejak tahun 2015 dan kini sudah mulai menuai hasil. Modal awal sebesar Rp 13, 5 juta kini sudah balik modal dan mereka sudah akan panen untuk ketiga kalinya. Sebagai informasi, kini mereka juga mulai mengembangkan produksi pakan ikan sendiri karena selama ini harus mendatangkan pakan ikan dari Surabaya dengan harga Rp 300 ribu perkarung. Tak hanya itu, dana desa yang mereka terima dari APBN juga dipakai untuk membangun jalan desa serta membuat rumah huni sederha bagi sejumlah warga yang belum punya rumah. [3]

Terus Meningkat
Pada tahun anggaran 2015, dana desa dari APBN 2015 mulanya hanya dianggarkan sebesar Rp 9 triliun. Namun kemudian dalam APBN-P anggaran dana desa bertambah menjadi sebesar Rp 20,7 triliun. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk 73.000 desa di seluruh Indonesia, sehingga besaran penerimaan untuk masing-masing desa tak kurang dari Rp 120-200 juta.  Pada tahun 2016, dana desa meningkat dua kali lebih banyak dari sebelumnya, yakni sebesar Rp 47 Triliun. Dan pada tahun 2017 nanti, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2016 tentang APBN 2017, dana desa dianggarkan sebesar Rp 60 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 13 triliun. Sampai pada tahun 2019 nanti, rencana Alokasi Dana Desa dari APBN dapat dilihat melalui gambar berikut.

Gambar 2. Road Map Dana Desa 2015-2019/Dok. Kemenkeu
Gambar 2. Road Map Dana Desa 2015-2019/Dok. Kemenkeu
Dana di atas belum termasuk dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah. Sebagaimana amanat Undang-undang, Desa berhak atas paling sedikit 10 persen dari bagi hasil pajak dan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (pasal 72).

Sebagaimana diketahui, sebelum Undang-Undang Desa disahkan, permasalahan klasik yang sering dikeluhkan baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat adalah keterbatasan dana. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dana pembangunan desa masih masih terlalu sedikit jika dinilai secara jumlah. Sedangkan dana swadaya masyarakat jumlahnya pun tidak terlalu signifikan mengingat selama ini sebagian besar penduduk miskin di Indonesia justru berada di desa-desa.

Tapi kini semua  itu tinggal cerita. Sebab desa sudah mendapat dukungan dana langsung dari APBN dan pemerintah daerah. Dengan demikian, desa seharusnya sudah dapat semakin bergairah dalam membangun, sesuai kebutuhan masyarakatnya. Dana desa, sesuai amanat UU Desa diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian desa mengingat peran dan fungsinya sebagai  unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Desentralisasi Fiskal Dalam APBN 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun